Distributor Rokok Bebas PPN? Memahami Mekanisme Single Stage dalam Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 04 Nopember 2026 | 14:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Distributor Rokok Bebas PPN? Memahami Mekanisme <em>Single Stage</em> dalam Putusan Pengadilan Pajak

Sengketa Koreksi DPP PPN Penyerahan Rokok di Tingkat Distributor PT BDU

PT BDU menghadapi koreksi DPP PPN senilai Rp1,16 triliun atas penyerahan rokok di tingkat distributor. Konflik ini berakar pada interpretasi status penyerahan rokok yang PPN-nya telah dipungut di tingkat pabrikan (single stage levy) menggunakan tarif efektif dari Harga Jual Eceran.

Perbedaan Interpretasi Status Pajak dan Putusan Majelis Hakim

Terbanding berpendapat bahwa penyerahan di tingkat distributor adalah penyerahan tidak terutang PPN karena beban pajak sudah dilunasi di hulu. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa rokok adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya secara hukum tetap terutang PPN namun tidak dipungut kembali untuk mencegah pajak berganda. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa secara administratif, penyerahan tersebut memang diklasifikasikan sebagai tidak terutang PPN dalam pelaporan SPT.

Implikasi Putusan bagi Distributor Hasil Tembakau

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun barang tersebut adalah BKP, kebijakan khusus pemerintah dapat mengubah perlakuan administratifnya. Bagi distributor, pelaporan dalam kolom "Penyerahan Tidak Terutang PPN" adalah konsekuensi dari regulasi tata cara pemungutan PPN hasil tembakau.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007670.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007183.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter