PT BDU menghadapi koreksi DPP PPN senilai Rp1,16 triliun atas penyerahan rokok di tingkat distributor. Konflik ini berakar pada interpretasi status penyerahan rokok yang PPN-nya telah dipungut di tingkat pabrikan (single stage levy) menggunakan tarif efektif dari Harga Jual Eceran.
Terbanding berpendapat bahwa penyerahan di tingkat distributor adalah penyerahan tidak terutang PPN karena beban pajak sudah dilunasi di hulu. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa rokok adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya secara hukum tetap terutang PPN namun tidak dipungut kembali untuk mencegah pajak berganda. Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa secara administratif, penyerahan tersebut memang diklasifikasikan sebagai tidak terutang PPN dalam pelaporan SPT.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun barang tersebut adalah BKP, kebijakan khusus pemerintah dapat mengubah perlakuan administratifnya. Bagi distributor, pelaporan dalam kolom "Penyerahan Tidak Terutang PPN" adalah konsekuensi dari regulasi tata cara pemungutan PPN hasil tembakau.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini