Asas nebis in idem menjadi batu sandungan utama bagi PT AU dalam upayanya membatalkan SKPKB PPh Pasal 21 melalui jalur gugatan administratif. Sengketa ini berawal ketika Penggugat mempermasalahkan legalitas penandatanganan SKPKB oleh Kepala KPP, yang dianggap melampaui wewenang atributif Direktur Jenderal Pajak. PT AU mendasarkan argumennya pada Putusan Mahkamah Agung terkait pengujian peraturan internal DJP, menyatakan bahwa mandat penandatanganan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak eksternal.
Namun, Tergugat secara tegas menolak argumen tersebut dengan merujuk pada ketentuan PMK-8/PMK.03/2013 dan regulasi mengenai pelimpahan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Tergugat menilai tindakan pengembalian permohonan sudah tepat karena adanya pelanggaran syarat formal permohonan ganda. Konflik ini semakin tajam ketika Penggugat menganggap tindakan Tergugat sebagai bentuk penolakan terhadap pemenuhan hak-hak hukum Wajib Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak hanya melihat dari sisi wewenang, namun lebih dalam pada aspek formalitas perkara. Terungkap dalam persidangan bahwa objek SKPKB yang digugat telah melalui proses litigasi sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hal ini memicu aktivasi asas nebis in idem, di mana hakim dilarang memutus kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan subjek dan objek yang identik.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum berdiri di atas dalil-dalil baru yang muncul pasca-putusan pertama. Bagi Wajib Pajak, sengketa PT AU menjadi peringatan keras untuk melakukan pemetaan sengketa secara komprehensif sejak awal. Mengajukan gugatan secara parsial atau berulang terhadap objek yang sama hanya akan berujung pada putusan Tidak Dapat Diterima (N.O), terlepas dari seberapa kuat argumen hukum yang baru ditemukan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'