Awas! Menggugat SKP yang Sama Dua Kali Pasti Ditolak: Pelajaran dari Kasus PT AU

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009280.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 06 November 2026 | 08:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Awas! Menggugat SKP yang Sama Dua Kali Pasti Ditolak: Pelajaran dari Kasus PT AU

Sengketa SKPKB PPh Pasal 21 dan Penerapan Asas Nebis in Idem

Asas nebis in idem menjadi batu sandungan utama bagi PT AU dalam upayanya membatalkan SKPKB PPh Pasal 21 melalui jalur gugatan administratif. Sengketa ini berawal ketika Penggugat mempermasalahkan legalitas penandatanganan SKPKB oleh Kepala KPP, yang dianggap melampaui wewenang atributif Direktur Jenderal Pajak. PT AU mendasarkan argumennya pada Putusan Mahkamah Agung terkait pengujian peraturan internal DJP, menyatakan bahwa mandat penandatanganan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak eksternal.

Argumen Tergugat dan Pelimpahan Wewenang

Namun, Tergugat secara tegas menolak argumen tersebut dengan merujuk pada ketentuan PMK-8/PMK.03/2013 dan regulasi mengenai pelimpahan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Tergugat menilai tindakan pengembalian permohonan sudah tepat karena adanya pelanggaran syarat formal permohonan ganda. Konflik ini semakin tajam ketika Penggugat menganggap tindakan Tergugat sebagai bentuk penolakan terhadap pemenuhan hak-hak hukum Wajib Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak hanya melihat dari sisi wewenang, namun lebih dalam pada aspek formalitas perkara. Terungkap dalam persidangan bahwa objek SKPKB yang digugat telah melalui proses litigasi sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hal ini memicu aktivasi asas nebis in idem, di mana hakim dilarang memutus kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan subjek dan objek yang identik.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum berdiri di atas dalil-dalil baru yang muncul pasca-putusan pertama. Bagi Wajib Pajak, sengketa PT AU menjadi peringatan keras untuk melakukan pemetaan sengketa secara komprehensif sejak awal. Mengajukan gugatan secara parsial atau berulang terhadap objek yang sama hanya akan berujung pada putusan Tidak Dapat Diterima (N.O), terlepas dari seberapa kuat argumen hukum yang baru ditemukan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011855.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011728.24/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011620.15/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011374.10/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010670.25/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

06 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010570.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 November 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter