Menang Banding! Strategi PT SUR Menepis Koreksi PPh Pasal 26 atas Jasa dari Thailand

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009010.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 04 Nopember 2026 | 14:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT SUR Menepis Koreksi PPh Pasal 26 atas Jasa dari Thailand

Sengketa Pemajakan Lintas Batas PT SUR dan Hak Pemajakan Internasional

Sengketa pemajakan lintas batas antara PT SUR dan otoritas pajak mencapai titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009010.13/2023/PP/M.IA. Isu utama berpusat pada hak pemajakan atas pembayaran jasa kepada vendor di Thailand yang dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding. Otoritas pajak berargumen bahwa kewajiban pemotongan pajak domestik tetap berlaku selama persyaratan administratif dalam PER-25/PJ/2018 tidak terpenuhi secara sempurna di tahap pemeriksaan, sementara Wajib Pajak bersikukuh pada perlindungan Tax Treaty.

Interpretasi Pasal 7 P3B: Business Profits dan Keberadaan BUT

Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand mengenai Business Profits. Terbanding memandang pembayaran tersebut sebagai objek pajak Indonesia karena manfaat jasa berada di Indonesia. Namun, PT SUR memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bahwa vendor tersebut adalah residen pajak Thailand dan tidak memiliki kehadiran fisik yang memenuhi kriteria Permanent Establishment (BUT) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 P3B. Ketidakhadiran BUT secara otomatis meniadakan hak Indonesia untuk memungut pajak atas laba usaha vendor tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kebenaran Materiil dan Treaty Supremacy

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa selama syarat substantif residensi terbukti dengan CoR yang valid dan aktivitas tidak melewati time test, maka ketentuan P3B harus diutamakan (treaty supremacy). Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan administratif memang krusial, namun fakta substantif mengenai keberadaan BUT tetap menjadi penentu utama dalam sengketa pemajakan internasional. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi aktivitas vendor asing menjadi kunci mitigasi risiko pajak di masa depan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009230.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008691.99/2024/PP/M.IA Tahun 2024

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008677.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

04 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007670.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007183.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007173.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007169.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007083.99/2024/PP/M.IB Tahun 2025

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006998.11/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006564.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter