Sengketa pemajakan lintas batas antara PT SUR dan otoritas pajak mencapai titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009010.13/2023/PP/M.IA. Isu utama berpusat pada hak pemajakan atas pembayaran jasa kepada vendor di Thailand yang dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding. Otoritas pajak berargumen bahwa kewajiban pemotongan pajak domestik tetap berlaku selama persyaratan administratif dalam PER-25/PJ/2018 tidak terpenuhi secara sempurna di tahap pemeriksaan, sementara Wajib Pajak bersikukuh pada perlindungan Tax Treaty.
Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand mengenai Business Profits. Terbanding memandang pembayaran tersebut sebagai objek pajak Indonesia karena manfaat jasa berada di Indonesia. Namun, PT SUR memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bahwa vendor tersebut adalah residen pajak Thailand dan tidak memiliki kehadiran fisik yang memenuhi kriteria Permanent Establishment (BUT) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 P3B. Ketidakhadiran BUT secara otomatis meniadakan hak Indonesia untuk memungut pajak atas laba usaha vendor tersebut.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa selama syarat substantif residensi terbukti dengan CoR yang valid dan aktivitas tidak melewati time test, maka ketentuan P3B harus diutamakan (treaty supremacy). Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan administratif memang krusial, namun fakta substantif mengenai keberadaan BUT tetap menjadi penentu utama dalam sengketa pemajakan internasional. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi aktivitas vendor asing menjadi kunci mitigasi risiko pajak di masa depan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'