Sengketa pajak signifikan muncul saat Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nilai Reclassification Asset Plant & Machinery sebesar Rp35,48 miliar pada PT LI. Otoritas pajak mengasumsikan bahwa setiap nilai yang muncul dalam akun aktiva tetap melalui proses reklasifikasi otomatis mencerminkan pemanfaatan jasa konstruksi yang wajib dipotong pajak bersifat final. Namun, argumentasi ini memicu konflik fundamental mengenai definisi "pembayaran" sebagai saat terutangnya pajak dibandingkan dengan sekadar pencatatan akuntansi internal perusahaan.
PT LI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa nilai reklasifikasi tersebut merupakan perpindahan saldo dari Asset Under Construction (AUC) ke Aktiva Tetap, di mana komponen utamanya adalah pembelian material dan mesin (barang), bukan jasa. Pemohon Banding memperkuat argumennya dengan bukti korespondensi dan invoice dari pemasok seperti PT CG Power Systems Indonesia, yang membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pengadaan barang yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 51/2008.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah adanya pembayaran penghasilan atas jasa konstruksi dari pengguna jasa kepada penyedia jasa. Hakim menilai bahwa langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi berdasarkan saldo akun neraca tanpa bukti adanya transaksi pembayaran jasa konstruksi pada masa pajak terkait adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Secara akuntansi, reklasifikasi aset hanyalah proses pemindahan kategori akun dan tidak serta merta menciptakan objek pajak baru.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi wajib pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi pajak hanya berdasarkan nilai dalam laporan posisi keuangan (neraca) tanpa meneliti substansi transaksi. Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan antara pengadaan barang dan pemanfaatan jasa dalam kontrak-kontrak pembangunan infrastruktur perusahaan. Kemenangan ini sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk selalu mendokumentasikan rincian aset tetap secara mendalam guna menghadapi potensi ekualisasi pajak yang agresif.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT LI dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Kasus ini menjadi preseden penting dalam litigasi perpajakan di Indonesia bahwa administrasi akuntansi internal tidak boleh mengesampingkan fakta hukum materiil mengenai saat terutangnya pajak yang berbasis pembayaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini