Hakim Tegaskan Reklasifikasi Akuntansi Bukan Transaksi Jasa Konstruksi Terutang Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004513.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hakim Tegaskan Reklasifikasi Akuntansi Bukan Transaksi Jasa Konstruksi Terutang Pajak

Sengketa Pajak PT LI: Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Reklasifikasi Aset Tetap

Sengketa pajak signifikan muncul saat Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nilai Reclassification Asset Plant & Machinery sebesar Rp35,48 miliar pada PT LI. Otoritas pajak mengasumsikan bahwa setiap nilai yang muncul dalam akun aktiva tetap melalui proses reklasifikasi otomatis mencerminkan pemanfaatan jasa konstruksi yang wajib dipotong pajak bersifat final. Namun, argumentasi ini memicu konflik fundamental mengenai definisi "pembayaran" sebagai saat terutangnya pajak dibandingkan dengan sekadar pencatatan akuntansi internal perusahaan.

Bantahan Wajib Pajak dan Pemisahan Komponen Pengadaan Barang

PT LI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa nilai reklasifikasi tersebut merupakan perpindahan saldo dari Asset Under Construction (AUC) ke Aktiva Tetap, di mana komponen utamanya adalah pembelian material dan mesin (barang), bukan jasa. Pemohon Banding memperkuat argumennya dengan bukti korespondensi dan invoice dari pemasok seperti PT CG Power Systems Indonesia, yang membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah pengadaan barang yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 51/2008.

Pertimbangan Yuridis dan Fakta Hukum Akuntansi oleh Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah adanya pembayaran penghasilan atas jasa konstruksi dari pengguna jasa kepada penyedia jasa. Hakim menilai bahwa langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi berdasarkan saldo akun neraca tanpa bukti adanya transaksi pembayaran jasa konstruksi pada masa pajak terkait adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Secara akuntansi, reklasifikasi aset hanyalah proses pemindahan kategori akun dan tidak serta merta menciptakan objek pajak baru.

Implikasi Putusan terhadap Ekualisasi Pajak Berbasis Neraca

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi wajib pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi pajak hanya berdasarkan nilai dalam laporan posisi keuangan (neraca) tanpa meneliti substansi transaksi. Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan antara pengadaan barang dan pemanfaatan jasa dalam kontrak-kontrak pembangunan infrastruktur perusahaan. Kemenangan ini sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk selalu mendokumentasikan rincian aset tetap secara mendalam guna menghadapi potensi ekualisasi pajak yang agresif.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT LI dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Kasus ini menjadi preseden penting dalam litigasi perpajakan di Indonesia bahwa administrasi akuntansi internal tidak boleh mengesampingkan fakta hukum materiil mengenai saat terutangnya pajak yang berbasis pembayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter