DJP sering kali menggunakan instrumen uji arus uang untuk menetapkan pajak secara jabatan, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007104.99/2024 menegaskan bahwa temuan arus uang tanpa bukti pendukung transaksi objek pajak tidak dapat dipertahankan. Sengketa ini bermula ketika Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap CV D dan menemukan mutasi kredit sebesar Rp3.800.000.000,00 pada rekening koran bank perusahaan yang dianggap sebagai penyerahan jasa konstruksi yang belum dipungut PPN-nya. Atas dasar tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN yang kemudian diajukan permohonan pembatalan oleh Wajib Pajak melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena dianggap tidak benar secara materiil.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada kualifikasi substansi ekonomi dari dana yang masuk ke rekening CV D. Tergugat berargumen bahwa karena Wajib Pajak tidak meminjamkan buku dan catatan secara lengkap saat pemeriksaan, maka data rekening koran adalah bukti valid adanya omzet yang disembunyikan. Sebaliknya, CV D membuktikan bahwa dana tersebut merupakan pelunasan utang pribadi antar direktur (pihak ketiga) yang kebetulan menggunakan rekening perusahaan, didukung dengan Surat Perjanjian Utang Piutang dan bukti bahwa secara kualifikasi usaha (K3), CV D tidak memiliki kapasitas teknis untuk menjalankan proyek dengan nilai sebesar itu.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada konsistensi putusan. Mengingat sengketa PPh Final atas objek yang sama telah diputus sebelumnya dan dimenangkan oleh Wajib Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi PPN ini secara otomatis harus dibatalkan demi kepastian hukum. Majelis juga mengkritik prosedur pemeriksaan yang kurang transparan sehingga menghambat hak Wajib Pajak untuk melakukan keberatan secara tepat waktu. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya pemisahan antara keuangan pribadi dan perusahaan serta kekuatan bukti dokumen hukum (perjanjian) dalam mematahkan asumsi uji arus uang DJP.
Kesimpulannya, kemenangan CV D menunjukkan bahwa keadilan materiil tetap dijunjung tinggi di Pengadilan Pajak. Majelis Hakim tidak semata-mata melihat formalitas administratif, tetapi mendalami substansi transaksi dan keterkaitan antar putusan untuk mencapai keputusan yang adil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini