Setoran Tunai di Rekening Koran Jadi Objek Pajak? Belajar dari Kemenangan CV D Melawan Koreksi Sepihak DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007104.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Setoran Tunai di Rekening Koran Jadi Objek Pajak? Belajar dari Kemenangan CV D Melawan Koreksi Sepihak DJP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007104.99/2024: Pembatalan SKPKB PPN Atas Temuan Uji Arus Uang CV D

DJP sering kali menggunakan instrumen uji arus uang untuk menetapkan pajak secara jabatan, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007104.99/2024 menegaskan bahwa temuan arus uang tanpa bukti pendukung transaksi objek pajak tidak dapat dipertahankan. Sengketa ini bermula ketika Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap CV D dan menemukan mutasi kredit sebesar Rp3.800.000.000,00 pada rekening koran bank perusahaan yang dianggap sebagai penyerahan jasa konstruksi yang belum dipungut PPN-nya. Atas dasar tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN yang kemudian diajukan permohonan pembatalan oleh Wajib Pajak melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena dianggap tidak benar secara materiil.

Inti Konflik: Tuduhan Omzet Jasa Konstruksi Terselubung vs Pembuktian Pelunasan Utang Pribadi Antar Direktur

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada kualifikasi substansi ekonomi dari dana yang masuk ke rekening CV D. Tergugat berargumen bahwa karena Wajib Pajak tidak meminjamkan buku dan catatan secara lengkap saat pemeriksaan, maka data rekening koran adalah bukti valid adanya omzet yang disembunyikan. Sebaliknya, CV D membuktikan bahwa dana tersebut merupakan pelunasan utang pribadi antar direktur (pihak ketiga) yang kebetulan menggunakan rekening perusahaan, didukung dengan Surat Perjanjian Utang Piutang dan bukti bahwa secara kualifikasi usaha (K3), CV D tidak memiliki kapasitas teknis untuk menjalankan proyek dengan nilai sebesar itu.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Konsistensi Putusan Objek Pajak dan Keterkaitan Pembatalan Demi Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada konsistensi putusan. Mengingat sengketa PPh Final atas objek yang sama telah diputus sebelumnya dan dimenangkan oleh Wajib Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi PPN ini secara otomatis harus dibatalkan demi kepastian hukum. Majelis juga mengkritik prosedur pemeriksaan yang kurang transparan sehingga menghambat hak Wajib Pajak untuk melakukan keberatan secara tepat waktu. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya pemisahan antara keuangan pribadi dan perusahaan serta kekuatan bukti dokumen hukum (perjanjian) dalam mematahkan asumsi uji arus uang DJP.

Kesimpulan: Kemenangan CV D Atas Penegakan Keadilan Materiil dan Substansi Transaksi

Kesimpulannya, kemenangan CV D menunjukkan bahwa keadilan materiil tetap dijunjung tinggi di Pengadilan Pajak. Majelis Hakim tidak semata-mata melihat formalitas administratif, tetapi mendalami substansi transaksi dan keterkaitan antar putusan untuk mencapai keputusan yang adil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter