Urusan administratif perpajakan seringkali menjadi jebakan bagi Wajib Pajak yang kurang teliti dalam prosedur pelaporan, meskipun secara nominal telah melakukan penyetoran. Dalam sengketa antara DT melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa setoran pajak yang tidak dibarengi dengan pelaporan SPT Masa yang valid tidak dapat secara otomatis menghapuskan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, meskipun dilakukan mekanisme Pemindahbukuan (Pbk). Kasus ini memberikan sinyal keras mengenai supremasi kepatuhan formal dalam hukum pajak Indonesia.
Konflik bermula ketika Wajib Pajak melakukan setoran 1,3 miliar rupiah pada Februari 2016 namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Ketika SKPKB diterbitkan di tahun 2017, Wajib Pajak menggunakan saldo tersebut melalui Pbk untuk pelunasan. Wajib Pajak berargumen bahwa berdasarkan PMK-242/2014, tanggal bayar Pbk mengikuti tanggal setoran awal (backdated). Namun, DJP berpendapat sanksi bunga tetap harus dihitung sejak saat terutangnya pajak hingga terbit SKPKB karena setoran tersebut sebelumnya tidak memiliki status hukum sebagai pelunasan utang pajak masa terkait akibat absennya SPT.
Majelis Hakim sependapat dengan DJP dan memutuskan menolak gugatan. Hakim menekankan bahwa mekanisme Pbk tidak bisa membatalkan hak negara atas bunga jika kewajiban pajak pada awalnya memang tidak terpenuhi sesuai jangka waktu yang ditentukan. Implikasi bagi Wajib Pajak (DT) adalah keharusan membayar sanksi bunga yang membengkak karena kesalahan administratif. Bagi praktisi pajak, putusan ini menegaskan bahwa pembayaran tanpa pelaporan adalah langkah yang berisiko tinggi dan tidak melindungi Wajib Pajak dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini