Sengketa harga transfer pada industri penerbangan kargo seringkali menjadi medan tempur interpretasi mengenai pemilihan perusahaan pembanding yang benar-benar sebanding secara fungsional. Dalam kasus PT MIA, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi laba operasi karena menganggap margin perusahaan jauh di bawah rata-rata industri, namun Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut setelah dilakukan pengujian ulang yang lebih presisi. Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan metode TNMM dengan pembanding yang memiliki lini bisnis logistik luas, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa profil risiko cargo udara sangat spesifik dan tidak dapat disandingkan dengan logistik darat atau pergudangan umum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kesebandingan adalah kunci utama dalam Transfer Pricing. Melalui proses uji bukti di persidangan, Majelis menyaring ulang perusahaan pembanding dengan kriteria ketat: harus memiliki data unkonsolidasi tahun 2018 dan kode industri yang relevan dengan transportasi udara. Hasilnya, meskipun laba PT MIA tergolong rendah, angka tersebut ternyata masih berada dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari pembanding yang telah disaring tersebut. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam melakukan analisis fungsional dan pemilihan kode industri (SIC/NAICS) dalam TP Doc. Kesimpulan utamanya adalah bahwa rendahnya margin bukan berarti tidak wajar, asalkan dapat dibuktikan dengan pembanding yang memiliki profil risiko dan fungsi yang identik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini