Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh perusahaan multinasional sering kali menjadi sasaran empuk koreksi otoritas pajak melalui skema pemeriksaan harga transfer. Dalam sengketa PT IPS (Nomor Urut 232), Terbanding mencoba menegasikan seluruh transaksi jasa manajemen dari Grup Marriott dengan mereklasifikasikannya sebagai dividen terselubung. Konsekuensi dari langkah ini bukan hanya sengketa pada PPh Badan, namun menjalar pada penghapusan Pajak Masukan PPN yang telah disetor oleh Wajib Pajak ke kas negara.
Konflik ini berpusat pada perbedaan cara pandang terhadap substansi jasa. Terbanding bersikukuh bahwa tanpa bukti eksistensi jasa yang konkret, maka pembayaran tersebut hanyalah pengalihan laba ke induk usaha di luar negeri. Di sisi lain, PT IPS berargumen bahwa dengan hanya 40 karyawan untuk mengelola puluhan hotel, dukungan jasa sistem dan manajemen dari grup adalah kebutuhan mutlak. Secara yuridis, PT IPS menegaskan bahwa PPN telah dipungut dan disetor sendiri ke kas negara, sehingga penghapusan Kredit Pajak tersebut mencederai prinsip kepastian hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil posisi yang melindungi hak Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa eksistensi jasa telah terbukti dan karena PPN atas pemanfaatan jasa tersebut telah nyata-nyata disetor ke negara, maka hak pengkreditan pajak tetap melekat pada Wajib Pajak. Putusan ini mengukuhkan bahwa koreksi sekunder di ranah PPh tidak serta merta menghapus status objek PPN atas transaksi yang secara riil telah dilakukan dan pajaknya telah dibayar.
Bagi praktisi perpajakan, kasus ini merupakan preseden penting dalam menghadapi ekualisasi antara PPh dan PPN pada transaksi afiliasi. Implikasinya jelas: selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis dan telah menunaikan kewajiban penyetoran PPN JLN secara formal dan materiil, maka hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap dijamin oleh hukum, terlepas dari perdebatan mengenai klasifikasi jenis penghasilannya di ranah PPh.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'