PPN Tetap Sah Dikreditkan Meski Jasa Dianggap Dividen? Pelajaran dari Kasus PT IPS

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Tetap Sah Dikreditkan Meski Jasa Dianggap Dividen? Pelajaran dari Kasus PT IPS

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Sengketa Pemeriksaan Harga Transfer

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh perusahaan multinasional sering kali menjadi sasaran empuk koreksi otoritas pajak melalui skema pemeriksaan harga transfer. Dalam sengketa PT IPS (Nomor Urut 232), Terbanding mencoba menegasikan seluruh transaksi jasa manajemen dari Grup Marriott dengan mereklasifikasikannya sebagai dividen terselubung. Konsekuensi dari langkah ini bukan hanya sengketa pada PPh Badan, namun menjalar pada penghapusan Pajak Masukan PPN yang telah disetor oleh Wajib Pajak ke kas negara.

Perspektif Substansi Jasa dan Argumen Hukum

Konflik ini berpusat pada perbedaan cara pandang terhadap substansi jasa. Terbanding bersikukuh bahwa tanpa bukti eksistensi jasa yang konkret, maka pembayaran tersebut hanyalah pengalihan laba ke induk usaha di luar negeri. Di sisi lain, PT IPS berargumen bahwa dengan hanya 40 karyawan untuk mengelola puluhan hotel, dukungan jasa sistem dan manajemen dari grup adalah kebutuhan mutlak. Secara yuridis, PT IPS menegaskan bahwa PPN telah dipungut dan disetor sendiri ke kas negara, sehingga penghapusan Kredit Pajak tersebut mencederai prinsip kepastian hukum.

Putusan Majelis Hakim dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil posisi yang melindungi hak Wajib Pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa eksistensi jasa telah terbukti dan karena PPN atas pemanfaatan jasa tersebut telah nyata-nyata disetor ke negara, maka hak pengkreditan pajak tetap melekat pada Wajib Pajak. Putusan ini mengukuhkan bahwa koreksi sekunder di ranah PPh tidak serta merta menghapus status objek PPN atas transaksi yang secara riil telah dilakukan dan pajaknya telah dibayar.

Implikasi Bagi Praktisi Perpajakan

Bagi praktisi perpajakan, kasus ini merupakan preseden penting dalam menghadapi ekualisasi antara PPh dan PPN pada transaksi afiliasi. Implikasinya jelas: selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis dan telah menunaikan kewajiban penyetoran PPN JLN secara formal dan materiil, maka hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap dijamin oleh hukum, terlepas dari perdebatan mengenai klasifikasi jenis penghasilannya di ranah PPh.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010483.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter