Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Terselubung atas Jasa Manajemen Internasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Terselubung atas Jasa Manajemen Internasional

Sengketa Pajak PT IPS dan Implikasi Koreksi Sekunder

Sengketa pajak antara PT IPS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting dalam pengujian substansi transaksi jasa intra-grup dan penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment). Fokus utama konflik ini terletak pada reklasifikasi biaya jasa manajemen dan sistem oleh DJP menjadi dividen terselubung, yang berdampak pada pengenaan PPh Pasal 26 secara signifikan bagi perusahaan pengelola jaringan hotel internasional tersebut.

Kronologi Konflik dan Koreksi Fiskal DJP

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya jasa dan alokasi biaya kantor pusat (COCA) yang dibayarkan PT IPS kepada grup afiliasinya di luar negeri. DJP menilai bahwa PT IPS tidak mampu melewati 'benefit test' atau pembuktian manfaat ekonomi, sehingga menganggap pembayaran tersebut hanyalah kedok untuk mendistribusikan laba kepada pemegang saham (deemed dividend). Hal ini berujung pada terbitnya SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2020.

Bantahan PT IPS dan Realitas Operasional

PT IPS melalui kuasa hukumnya memberikan bantahan keras dengan menunjukkan realitas operasional perusahaan. Sebagai pengelola 37 hotel besar dengan staf internal yang sangat terbatas, PT IPS membuktikan bahwa ketergantungan pada sistem reservasi, pemasaran global, dan standar manajemen Grup Marriott adalah kebutuhan bisnis yang nyata dan tak terhindarkan. Pemohon juga menekankan poin hukum krusial: pada tahun 2020, regulasi mengenai secondary adjustment belum memiliki landasan sekuat yang tertuang dalam UU HPP tahun 2022.

Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat logis dalam pertimbangannya. Karena sengketa ini merupakan turunan dari sengketa PPh Badan, dan koreksi biaya di PPh Badan telah dinyatakan tidak sah dalam putusan sebelumnya, maka dasar untuk menetapkan dividen terselubung di PPh Pasal 26 secara otomatis gugur. Majelis menekankan prinsip kepastian hukum bahwa penyesuaian pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang valid bahwa transaksi tersebut memang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Kesimpulan dan Implikasi Bagi Perusahaan Multinasional

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa dokumen transfer pricing yang komprehensif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan utama. Bagi perusahaan multinasional, memetakan hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan peningkatan pendapatan atau efisiensi operasional adalah hal wajib untuk menghindari risiko reklasifikasi dividen yang merugikan.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010483.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter