Sengketa pajak antara PT IPS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting dalam pengujian substansi transaksi jasa intra-grup dan penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment). Fokus utama konflik ini terletak pada reklasifikasi biaya jasa manajemen dan sistem oleh DJP menjadi dividen terselubung, yang berdampak pada pengenaan PPh Pasal 26 secara signifikan bagi perusahaan pengelola jaringan hotel internasional tersebut.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya jasa dan alokasi biaya kantor pusat (COCA) yang dibayarkan PT IPS kepada grup afiliasinya di luar negeri. DJP menilai bahwa PT IPS tidak mampu melewati 'benefit test' atau pembuktian manfaat ekonomi, sehingga menganggap pembayaran tersebut hanyalah kedok untuk mendistribusikan laba kepada pemegang saham (deemed dividend). Hal ini berujung pada terbitnya SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2020.
PT IPS melalui kuasa hukumnya memberikan bantahan keras dengan menunjukkan realitas operasional perusahaan. Sebagai pengelola 37 hotel besar dengan staf internal yang sangat terbatas, PT IPS membuktikan bahwa ketergantungan pada sistem reservasi, pemasaran global, dan standar manajemen Grup Marriott adalah kebutuhan bisnis yang nyata dan tak terhindarkan. Pemohon juga menekankan poin hukum krusial: pada tahun 2020, regulasi mengenai secondary adjustment belum memiliki landasan sekuat yang tertuang dalam UU HPP tahun 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat logis dalam pertimbangannya. Karena sengketa ini merupakan turunan dari sengketa PPh Badan, dan koreksi biaya di PPh Badan telah dinyatakan tidak sah dalam putusan sebelumnya, maka dasar untuk menetapkan dividen terselubung di PPh Pasal 26 secara otomatis gugur. Majelis menekankan prinsip kepastian hukum bahwa penyesuaian pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang valid bahwa transaksi tersebut memang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa dokumen transfer pricing yang komprehensif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan utama. Bagi perusahaan multinasional, memetakan hubungan antara biaya yang dikeluarkan dengan peningkatan pendapatan atau efisiensi operasional adalah hal wajib untuk menghindari risiko reklasifikasi dividen yang merugikan.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'