Sengketa pajak antara PT MIA melawan otoritas pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 26 atas sewa pesawat internasional akhirnya mencapai titik terang melalui putusan Pengadilan Pajak. Inti konflik berfokus pada apakah kegagalan administratif dalam penyampaian Form DGT dapat membatalkan hak wajib pajak untuk menggunakan tarif nol persen sesuai tax treaty Indonesia-Amerika Serikat. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menganggap kepatuhan formal adalah syarat mutlak, sementara wajib pajak bersikeras pada hak substansial mereka berdasarkan perjanjian internasional yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan domestik.
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan penelahan mendalam terhadap Article 8 P3B Indonesia-USA yang mengatur tentang pengangkutan udara internasional. Majelis berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan Amerika Serikat dari penyewaan pesawat kepada PT MIA untuk jalur internasional merupakan objek pajak yang hak pemajakannya hanya ada di Amerika Serikat. Meskipun terdapat hambatan administratif terkait waktu pelaporan Form DGT, Majelis Hakim mengedepankan prinsip substansi ekonomi dan supremasi P3B sebagai perjanjian internasional yang mengikat secara hukum.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi industri penerbangan dan perusahaan yang melakukan transaksi lintas batas. Pengadilan menegaskan bahwa aspek formalitas administratif tidak boleh secara otomatis menggugurkan hak-hak wajib pajak yang telah dijamin dalam tax treaty. Bagi wajib pajak, pelajaran krusial dari kasus ini adalah pentingnya menjaga integritas dokumen pendukung seperti Form DGT dan kontrak sewa yang jelas untuk membuktikan karakter penghasilan. Kesimpulannya, kemenangan PT MIA memperkuat kepastian hukum dalam penerapan P3B di Indonesia, memastikan bahwa Indonesia menghormati komitmen perpajakan internasionalnya.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'