Menang Banding! PT MIA Berhasil Batalkan Koreksi PPh 26 Sewa Pesawat Senilai Miliaran Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001054.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! PT MIA Berhasil Batalkan Koreksi PPh 26 Sewa Pesawat Senilai Miliaran Rupiah

Sengketa Pajak PT MIA Terkait Pemotongan PPh Pasal 26 Sewa Pesawat Internasional

Sengketa pajak antara PT MIA melawan otoritas pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 26 atas sewa pesawat internasional akhirnya mencapai titik terang melalui putusan Pengadilan Pajak. Inti konflik berfokus pada apakah kegagalan administratif dalam penyampaian Form DGT dapat membatalkan hak wajib pajak untuk menggunakan tarif nol persen sesuai tax treaty Indonesia-Amerika Serikat. Otoritas pajak melakukan koreksi karena menganggap kepatuhan formal adalah syarat mutlak, sementara wajib pajak bersikeras pada hak substansial mereka berdasarkan perjanjian internasional yang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan domestik.

Pertimbangan Majelis Hakim atas Penerapan P3B Indonesia-USA

Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan penelahan mendalam terhadap Article 8 P3B Indonesia-USA yang mengatur tentang pengangkutan udara internasional. Majelis berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan Amerika Serikat dari penyewaan pesawat kepada PT MIA untuk jalur internasional merupakan objek pajak yang hak pemajakannya hanya ada di Amerika Serikat. Meskipun terdapat hambatan administratif terkait waktu pelaporan Form DGT, Majelis Hakim mengedepankan prinsip substansi ekonomi dan supremasi P3B sebagai perjanjian internasional yang mengikat secara hukum.

Implikasi Hukum dan Kepastian Penerapan Tax Treaty

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi industri penerbangan dan perusahaan yang melakukan transaksi lintas batas. Pengadilan menegaskan bahwa aspek formalitas administratif tidak boleh secara otomatis menggugurkan hak-hak wajib pajak yang telah dijamin dalam tax treaty. Bagi wajib pajak, pelajaran krusial dari kasus ini adalah pentingnya menjaga integritas dokumen pendukung seperti Form DGT dan kontrak sewa yang jelas untuk membuktikan karakter penghasilan. Kesimpulannya, kemenangan PT MIA memperkuat kepastian hukum dalam penerapan P3B di Indonesia, memastikan bahwa Indonesia menghormati komitmen perpajakan internasionalnya.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001347.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001124.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000901.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter