Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pembeli kepada penjual seringkali menjadi titik sengketa yang krusial ketika penjual lalai melaporkan pajaknya. Kasus PTPN VI (PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB) menegaskan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena masalah administrasi di pihak penjual. Inti konflik muncul saat Terbanding mengoreksi Pajak Masukan senilai 37,19 juta rupiah karena jawaban konfirmasi KPP menyatakan faktur pajak dari PT UJE dan PT SCW "tidak ada" atau tidak dilaporkan oleh penjual.
Terbanding bersikukuh bahwa tanpa pelaporan dari sisi penjual, maka syarat formal dan material tidak terpenuhi. Namun, Pemohon Banding melawan dengan menyajikan bukti kuat berupa arus uang melalui Rekening Koran Bank Mandiri, yang membuktikan bahwa uang PPN benar-benar telah ditransfer ke penjual. Resolusi Majelis Hakim mengacu pada KEP-754/PJ./2001 yang memberikan pengecualian: jika pembeli mampu membuktikan arus barang dan uang secara meyakinkan, pengkreditan tetap sah meskipun konfirmasi nihil.
Analisis dampak dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selama Wajib Pajak memiliki dokumentasi yang kuat (invoice, kontrak, bukti transfer), mereka terlindungi dari kelalaian pihak ketiga. Implikasi putusan ini menuntut DJP untuk lebih aktif melakukan penagihan kepada vendor yang nakal daripada menyasar pembeli yang telah memenuhi kewajibannya secara jujur. Kesimpulannya, kebenaran material dalam hukum pajak (substance over form) tetap menjadi panglima dalam memutus sengketa pengkreditan Pajak Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini