Pembeli Sudah Bayar PPN Tapi Penjual Tidak Lapor? Inilah Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Taat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembeli Sudah Bayar PPN Tapi Penjual Tidak Lapor? Inilah Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Taat

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan dan Kewajiban Penjual

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pembeli kepada penjual seringkali menjadi titik sengketa yang krusial ketika penjual lalai melaporkan pajaknya. Kasus PTPN VI (PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB) menegaskan bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh gugur hanya karena masalah administrasi di pihak penjual. Inti konflik muncul saat Terbanding mengoreksi Pajak Masukan senilai 37,19 juta rupiah karena jawaban konfirmasi KPP menyatakan faktur pajak dari PT UJE dan PT SCW "tidak ada" atau tidak dilaporkan oleh penjual.

Bukti Pembayaran dan Dasar Hukum Pengkreditan

Terbanding bersikukuh bahwa tanpa pelaporan dari sisi penjual, maka syarat formal dan material tidak terpenuhi. Namun, Pemohon Banding melawan dengan menyajikan bukti kuat berupa arus uang melalui Rekening Koran Bank Mandiri, yang membuktikan bahwa uang PPN benar-benar telah ditransfer ke penjual. Resolusi Majelis Hakim mengacu pada KEP-754/PJ./2001 yang memberikan pengecualian: jika pembeli mampu membuktikan arus barang dan uang secara meyakinkan, pengkreditan tetap sah meskipun konfirmasi nihil.

Analisis Dampak dan Kepastian Hukum

Analisis dampak dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selama Wajib Pajak memiliki dokumentasi yang kuat (invoice, kontrak, bukti transfer), mereka terlindungi dari kelalaian pihak ketiga. Implikasi putusan ini menuntut DJP untuk lebih aktif melakukan penagihan kepada vendor yang nakal daripada menyasar pembeli yang telah memenuhi kewajibannya secara jujur. Kesimpulannya, kebenaran material dalam hukum pajak (substance over form) tetap menjadi panglima dalam memutus sengketa pengkreditan Pajak Masukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010483.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter