Menang Gugatan! DJP Tidak Boleh Tolak Permohonan Pembatalan SKP Secara Sepihak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001124.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! DJP Tidak Boleh Tolak Permohonan Pembatalan SKP Secara Sepihak

Kewenangan Administratif DJP dan Batas Diskresi Pengembalian Permohonan SKP

Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, dalam praktik di lapangan, seringkali otoritas pajak melakukan diskresi administratif dengan mengembalikan permohonan Wajib Pajak tanpa pemeriksaan mendalam. Kasus DR. H. BS menjadi preseden krusial di mana Pengadilan Pajak membatalkan tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan pembatalan SKP secara sepihak dengan alasan permohonan tersebut memiliki materi yang sama dengan jalur keberatan yang sebelumnya gagal secara formal.

Awal Konflik dan Saling Klaim Antara Tergugat dan Penggugat

Konflik bermula saat Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-89/WPJ.11/2024 yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut. Tergugat berargumen bahwa karena Penggugat pernah mengajukan keberatan (walaupun diputus tidak dapat diterima), maka jalur administratif Pasal 36 tertutup untuk materi yang sama. Di sisi lain, Penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa hak untuk memohon keadilan atas ketetapan pajak yang dianggap tidak benar adalah hak mandiri yang dijamin undang-undang, terlepas dari hasil formal di tingkat keberatan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Penegakan Keadilan Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan tanpa menerbitkan Keputusan resmi merupakan pelanggaran atas hak-hak prosedural Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertujuan untuk memberikan keadilan materiil. Otoritas pajak seharusnya memeriksa substansi permohonan dan memberikan kepastian hukum melalui surat keputusan, bukan sekadar surat pengembalian yang bersifat korespondensi administratif.

Implikasi Putusan dan Perlindungan Akses Hukum Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak agar tetap memiliki akses untuk mengoreksi ketetapan pajak yang salah meskipun terdapat cacat formal dalam upaya hukum sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa keadilan materiil harus diutamakan di atas prosedur administratif yang kaku. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini memerintahkan pembatalan surat pengembalian tersebut, yang berarti Tergugat harus memproses kembali permohonan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001347.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001054.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000901.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter