Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, dalam praktik di lapangan, seringkali otoritas pajak melakukan diskresi administratif dengan mengembalikan permohonan Wajib Pajak tanpa pemeriksaan mendalam. Kasus DR. H. BS menjadi preseden krusial di mana Pengadilan Pajak membatalkan tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan pembatalan SKP secara sepihak dengan alasan permohonan tersebut memiliki materi yang sama dengan jalur keberatan yang sebelumnya gagal secara formal.
Konflik bermula saat Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-89/WPJ.11/2024 yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut. Tergugat berargumen bahwa karena Penggugat pernah mengajukan keberatan (walaupun diputus tidak dapat diterima), maka jalur administratif Pasal 36 tertutup untuk materi yang sama. Di sisi lain, Penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa hak untuk memohon keadilan atas ketetapan pajak yang dianggap tidak benar adalah hak mandiri yang dijamin undang-undang, terlepas dari hasil formal di tingkat keberatan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan tanpa menerbitkan Keputusan resmi merupakan pelanggaran atas hak-hak prosedural Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertujuan untuk memberikan keadilan materiil. Otoritas pajak seharusnya memeriksa substansi permohonan dan memberikan kepastian hukum melalui surat keputusan, bukan sekadar surat pengembalian yang bersifat korespondensi administratif.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak agar tetap memiliki akses untuk mengoreksi ketetapan pajak yang salah meskipun terdapat cacat formal dalam upaya hukum sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa keadilan materiil harus diutamakan di atas prosedur administratif yang kaku. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini memerintahkan pembatalan surat pengembalian tersebut, yang berarti Tergugat harus memproses kembali permohonan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'