Sengketa Pajak Penghasilan Badan PT OAA berpusat pada koreksi biaya selisih kurs senilai Rp11.332.937.106 yang dianulir oleh Terbanding karena dianggap tidak memiliki bukti arus barang yang valid. Otoritas pajak menerapkan interpretasi sempit terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dengan menuntut pembuktian dokumen impor (PIB) untuk setiap saldo utang yang direvaluasi, meskipun transaksi tersebut bersifat unrealized dan rutin terjadi antar perusahaan dalam grup Oriflame.
Inti konflik ini bermula dari pandangan Terbanding yang menyatakan bahwa kerugian selisih kurs yang timbul dari utang afiliasi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan kaitan langsung antara saldo utang tersebut dengan dokumen sumber pabean saat pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa saldo utang tersebut merupakan akumulasi transaksi pembelian barang dagangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemohon menekankan bahwa berdasarkan PSAK 10, perusahaan wajib melakukan revaluasi saldo moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, yang secara otomatis diakui pula dalam ketentuan perpajakan sepanjang dilakukan secara taat asas.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan General Ledger, invoice, serta sampel PIB yang membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Hakim menegaskan bahwa kerugian selisih kurs, baik yang sudah terealisasi (realized) maupun yang belum (unrealized), adalah pengurang penghasilan bruto yang sah menurut undang-undang selama pencatatannya konsisten. Analisis ini menunjukkan bahwa dokumen audit eksternal dan keteraturan pencatatan akuntansi memegang peranan vital dalam mematahkan asumsi otoritas pajak yang seringkali mengabaikan aspek substansi ekonomi dari transaksi afiliasi yang berkelanjutan. Implikasinya, putusan ini memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa revaluasi kurs tahunan adalah praktik yang dapat diterima secara fiskal tanpa harus melakukan penelusuran dokumen per transaksi jika saldo awal dan mutasi sudah teruji kebenarannya.
Kesimpulannya, kemenangan Pemohon Banding menegaskan bahwa prinsip substance over form dan konsistensi penerapan standar akuntansi keuangan yang diakui oleh undang-undang perpajakan harus dihormati oleh otoritas pajak dalam melakukan evaluasi atas biaya selisih kurs.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini