Sengketa Selisih Kurs Rp11,3 Miliar Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Laporan Keuangan Audit Menjadi Kunci Lawan Koreksi DJP?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011413.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Selisih Kurs Rp11,3 Miliar Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Laporan Keuangan Audit Menjadi Kunci Lawan Koreksi DJP?

Sengketa PPh Badan: Validitas Biaya Selisih Kurs dan Prinsip Akuntansi (Kasus PT OAA)

Sengketa Pajak Penghasilan Badan PT OAA berpusat pada koreksi biaya selisih kurs senilai Rp11.332.937.106 yang dianulir oleh Terbanding karena dianggap tidak memiliki bukti arus barang yang valid. Otoritas pajak menerapkan interpretasi sempit terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dengan menuntut pembuktian dokumen impor (PIB) untuk setiap saldo utang yang direvaluasi, meskipun transaksi tersebut bersifat unrealized dan rutin terjadi antar perusahaan dalam grup Oriflame.

Inti Konflik: Bukti Arus Barang vs Revaluasi Saldo Moneter (PSAK 10)

Inti konflik ini bermula dari pandangan Terbanding yang menyatakan bahwa kerugian selisih kurs yang timbul dari utang afiliasi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan kaitan langsung antara saldo utang tersebut dengan dokumen sumber pabean saat pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan pembuktian bahwa saldo utang tersebut merupakan akumulasi transaksi pembelian barang dagangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemohon menekankan bahwa berdasarkan PSAK 10, perusahaan wajib melakukan revaluasi saldo moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, yang secara otomatis diakui pula dalam ketentuan perpajakan sepanjang dilakukan secara taat asas.

Resolusi Majelis: Pengakuan Unrealized Loss dan Substansi Ekonomi

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan General Ledger, invoice, serta sampel PIB yang membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Hakim menegaskan bahwa kerugian selisih kurs, baik yang sudah terealisasi (realized) maupun yang belum (unrealized), adalah pengurang penghasilan bruto yang sah menurut undang-undang selama pencatatannya konsisten. Analisis ini menunjukkan bahwa dokumen audit eksternal dan keteraturan pencatatan akuntansi memegang peranan vital dalam mematahkan asumsi otoritas pajak yang seringkali mengabaikan aspek substansi ekonomi dari transaksi afiliasi yang berkelanjutan. Implikasinya, putusan ini memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa revaluasi kurs tahunan adalah praktik yang dapat diterima secara fiskal tanpa harus melakukan penelusuran dokumen per transaksi jika saldo awal dan mutasi sudah teruji kebenarannya.

Kesimpulan: Supremasi Prinsip Substance Over Form

Kesimpulannya, kemenangan Pemohon Banding menegaskan bahwa prinsip substance over form dan konsistensi penerapan standar akuntansi keuangan yang diakui oleh undang-undang perpajakan harus dihormati oleh otoritas pajak dalam melakukan evaluasi atas biaya selisih kurs.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter