Lalai Bayar Hasil Pemeriksaan, Hak Keberatan PT SHSI Kandas di Meja Hijau

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012563.99/2023/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 16:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lalai Bayar Hasil Pemeriksaan, Hak Keberatan PT SHSI Kandas di Meja Hijau

Sengketa Pajak: Syarat Formal Keberatan dan Kewajiban Pembayaran PT SHSI

Kegagalan pemenuhan syarat formal dalam pengajuan keberatan seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak yang ingin mencari keadilan substantif. Sengketa antara PT SHS International (PT SHSI) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan Nomor PUT-012563.99/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan terhadap regulasi prosedural bersifat absolut dan tidak dapat ditawar. Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa keberatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal karena belum melunasi pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Penggugat berdalih adanya kekhilafan administratif dalam penulisan nominal pada Risalah Pembahasan Akhir, namun argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan pendirian Tergugat yang berpegang teguh pada data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pertimbangan Hakim: Syarat Kumulatif Pasal 25 ayat (3) UU KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf g UU KUP adalah syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar sebuah surat keberatan dapat dianggap valid dan dapat diproses lebih lanjut. Hakim menemukan fakta hukum bahwa Penggugat telah menandatangani lembar persetujuan dalam PAHP namun gagal membuktikan adanya pelunasan atas bagian yang disetujui tersebut sebelum pengajuan keberatan. Resolusi perkara ini berakhir pada penolakan gugatan secara keseluruhan, mengingat kewenangan Majelis dalam sengketa gugatan formal terbatas pada pengujian legalitas prosedur administratif yang telah dilakukan oleh fiskus.

Implikasi Putusan: Ketelitian Administrasi Sejak Fase Pemeriksaan

Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa kesalahan administratif kecil dalam proses pemeriksaan, seperti salah tulis nominal yang telanjur disetujui, dapat menutup pintu upaya hukum jika tidak segera dikoreksi melalui mekanisme yang tepat sebelum tahap keberatan dimulai. Kesimpulannya, ketelitian dalam fase pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang disetujui merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan litigasi perpajakan di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter