Kegagalan pemenuhan syarat formal dalam pengajuan keberatan seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak yang ingin mencari keadilan substantif. Sengketa antara PT SHS International (PT SHSI) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan Nomor PUT-012563.99/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan terhadap regulasi prosedural bersifat absolut dan tidak dapat ditawar. Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan bahwa keberatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal karena belum melunasi pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Penggugat berdalih adanya kekhilafan administratif dalam penulisan nominal pada Risalah Pembahasan Akhir, namun argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan pendirian Tergugat yang berpegang teguh pada data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf g UU KUP adalah syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar sebuah surat keberatan dapat dianggap valid dan dapat diproses lebih lanjut. Hakim menemukan fakta hukum bahwa Penggugat telah menandatangani lembar persetujuan dalam PAHP namun gagal membuktikan adanya pelunasan atas bagian yang disetujui tersebut sebelum pengajuan keberatan. Resolusi perkara ini berakhir pada penolakan gugatan secara keseluruhan, mengingat kewenangan Majelis dalam sengketa gugatan formal terbatas pada pengujian legalitas prosedur administratif yang telah dilakukan oleh fiskus.
Putusan ini memberikan implikasi serius bahwa kesalahan administratif kecil dalam proses pemeriksaan, seperti salah tulis nominal yang telanjur disetujui, dapat menutup pintu upaya hukum jika tidak segera dikoreksi melalui mekanisme yang tepat sebelum tahap keberatan dimulai. Kesimpulannya, ketelitian dalam fase pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang disetujui merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan litigasi perpajakan di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini