Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT AI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan penting terkait interpretasi Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dalam industri ekstraktif. Inti konflik berpusat pada penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bappenda yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01016/KUM/2022, di mana PT AI mengajukan keberatan dan banding karena menilai adanya ketidaksesuaian antara volume riil pemanfaatan air dengan tarif yang dikenakan untuk sektor pertambangan.
Terbanding (Bappenda) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa penetapan NPAP telah menggunakan diskresi yang sah melalui regulasi daerah dan data water meter. Di sisi lain, PT AI sebagai Pemohon Banding membantah hal tersebut dengan dalil bahwa air yang digunakan berasal dari sistem drainase tambang (PIT) yang secara karakteristik berbeda dengan air permukaan alami (sungai), sehingga seharusnya dikenakan tarif yang lebih rendah sesuai prinsip keadilan pemanfaatan sumber daya.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti administratif dan teknis. Resolusi dari perkara ini adalah Majelis menemukan adanya kesalahan administratif dalam penghitungan akumulasi volume air pada masa pajak terkait dan mengidentifikasi sebagian penggunaan air untuk kepentingan lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan PT AI dengan mengoreksi jumlah pajak terutang menjadi Rp59.487,00.
Analisis dari putusan ini menunjukkan bahwa akurasi data teknis (volume air) dan klasifikasi peruntukan air menjadi kunci dalam memenangkan sengketa PAP. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih teliti dalam memisahkan volume air operasional dengan air untuk kepentingan sosial/lingkungan guna menghindari beban pajak yang tidak proporsional. Kesimpulannya, kepastian hukum dalam pajak daerah memerlukan sinkronisasi antara peraturan gubernur dengan kondisi teknis di lapangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini