Sengketa Pajak Air Permukaan Tambang: Benarkah Penetapan Tarif Gubernur Bisa Dibatalkan? Pelajaran dari Kasus PT AI 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-000465.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pajak Air Permukaan Tambang: Benarkah Penetapan Tarif Gubernur Bisa Dibatalkan? Pelajaran dari Kasus PT AI 

Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) PT AI

Latar Belakang Ketetapan dan Inti Konflik

Sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT AI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan penting terkait interpretasi Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dalam industri ekstraktif. Inti konflik berpusat pada penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bappenda yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01016/KUM/2022, di mana PT AI mengajukan keberatan dan banding karena menilai adanya ketidaksesuaian antara volume riil pemanfaatan air dengan tarif yang dikenakan untuk sektor pertambangan.

Argumen Para Pihak

Terbanding (Bappenda) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa penetapan NPAP telah menggunakan diskresi yang sah melalui regulasi daerah dan data water meter. Di sisi lain, PT AI sebagai Pemohon Banding membantah hal tersebut dengan dalil bahwa air yang digunakan berasal dari sistem drainase tambang (PIT) yang secara karakteristik berbeda dengan air permukaan alami (sungai), sehingga seharusnya dikenakan tarif yang lebih rendah sesuai prinsip keadilan pemanfaatan sumber daya.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti-bukti administratif dan teknis. Resolusi dari perkara ini adalah Majelis menemukan adanya kesalahan administratif dalam penghitungan akumulasi volume air pada masa pajak terkait dan mengidentifikasi sebagian penggunaan air untuk kepentingan lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan PT AI dengan mengoreksi jumlah pajak terutang menjadi Rp59.487,00.

Analisis Implikasi dan Kesimpulan

Analisis dari putusan ini menunjukkan bahwa akurasi data teknis (volume air) dan klasifikasi peruntukan air menjadi kunci dalam memenangkan sengketa PAP. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih teliti dalam memisahkan volume air operasional dengan air untuk kepentingan sosial/lingkungan guna menghindari beban pajak yang tidak proporsional. Kesimpulannya, kepastian hukum dalam pajak daerah memerlukan sinkronisasi antara peraturan gubernur dengan kondisi teknis di lapangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter