Rontoknya Koreksi Dividen Terselubung: Mengapa Secondary Adjustment Tidak Berdiri Sendiri? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004618.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Rontoknya Koreksi Dividen Terselubung: Mengapa Secondary Adjustment Tidak Berdiri Sendiri? 

Sengketa Pajak PT WG: Mekanisme Secondary Adjustment dalam Transaksi Afiliasi Domestik

Sengketa pajak antara PT WG melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti penerapan mekanisme secondary adjustment dalam transaksi afiliasi domestik yang memicu koreksi dividen terselubung. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020, otoritas pajak menganggap selisih harga jual di bawah nilai wajar sebagai objek PPh Pasal 23, namun keberadaan koreksi ini sangat bergantung pada validitas koreksi utamanya di level PPh Badan.

Latar Belakang Pemeriksaan dan Argumen Kedua Belah Pihak

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap PT WG dan menemukan adanya transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP). Terbanding melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha di PPh Badan dan secara otomatis menarik koreksi tersebut ke dalam instrumen PPh Pasal 23 sebagai dividen terselubung. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan antar entitas dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, sehingga merujuk pada PER-32/PJ/2011, aturan transfer pricing seharusnya tidak diterapkan karena tidak ada potensi penghindaran pajak atau pemanfaatan perbedaan tarif.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang sangat mendasar secara yuridis. Hakim mencatat bahwa sengketa PPh Pasal 23 dalam kasus ini merupakan sengketa turunan (aksesoris) yang dasar hukum dan nilainya berasal sepenuhnya dari koreksi PPh Badan (koreksi primer). Dalam persidangan paralel, ternyata koreksi atas Peredaran Usaha PT WG telah dibatalkan oleh Majelis Hakim melalui putusan nomor PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA.

Implikasi Hukum Pembatalan Koreksi Primer

Implikasi dari pembatalan koreksi primer tersebut adalah hilangnya substansi ekonomi dan dasar hukum bagi Terbanding untuk mempertahankan koreksi secondary adjustment. Secara hukum, jika "pohonnya" (koreksi PPh Badan) ditebang, maka "buahnya" (koreksi PPh Pasal 23 atas dividen) tidak lagi memiliki tempat untuk bergantung. Oleh karena itu, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021.

Kesimpulannya, kasus PT WG memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai strategi litigasi yang terintegrasi. Keberhasilan membatalkan koreksi transfer pricing pada level PPh Badan secara otomatis akan meruntuhkan upaya otoritas pajak dalam mengenakan pajak tambahan melalui skema dividen terselubung. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam secondary adjustment bersifat dependen dan mutlak mengikuti status hukum dari koreksi utamanya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter