Sengketa pajak antara PT WG melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti penerapan mekanisme secondary adjustment dalam transaksi afiliasi domestik yang memicu koreksi dividen terselubung. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020, otoritas pajak menganggap selisih harga jual di bawah nilai wajar sebagai objek PPh Pasal 23, namun keberadaan koreksi ini sangat bergantung pada validitas koreksi utamanya di level PPh Badan.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap PT WG dan menemukan adanya transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP). Terbanding melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha di PPh Badan dan secara otomatis menarik koreksi tersebut ke dalam instrumen PPh Pasal 23 sebagai dividen terselubung. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan antar entitas dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, sehingga merujuk pada PER-32/PJ/2011, aturan transfer pricing seharusnya tidak diterapkan karena tidak ada potensi penghindaran pajak atau pemanfaatan perbedaan tarif.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang sangat mendasar secara yuridis. Hakim mencatat bahwa sengketa PPh Pasal 23 dalam kasus ini merupakan sengketa turunan (aksesoris) yang dasar hukum dan nilainya berasal sepenuhnya dari koreksi PPh Badan (koreksi primer). Dalam persidangan paralel, ternyata koreksi atas Peredaran Usaha PT WG telah dibatalkan oleh Majelis Hakim melalui putusan nomor PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA.
Implikasi dari pembatalan koreksi primer tersebut adalah hilangnya substansi ekonomi dan dasar hukum bagi Terbanding untuk mempertahankan koreksi secondary adjustment. Secara hukum, jika "pohonnya" (koreksi PPh Badan) ditebang, maka "buahnya" (koreksi PPh Pasal 23 atas dividen) tidak lagi memiliki tempat untuk bergantung. Oleh karena itu, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021.
Kesimpulannya, kasus PT WG memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai strategi litigasi yang terintegrasi. Keberhasilan membatalkan koreksi transfer pricing pada level PPh Badan secara otomatis akan meruntuhkan upaya otoritas pajak dalam mengenakan pajak tambahan melalui skema dividen terselubung. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam secondary adjustment bersifat dependen dan mutlak mengikuti status hukum dari koreksi utamanya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini