Penerapan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara fundamental mewajibkan Wajib Pajak untuk memastikan bahwa setiap Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan harus didukung oleh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang benar-benar terjadi. Kasus PT BML dalam Putusan Nomor PUT-004954.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus kritis mengenai batas tanggung jawab pembeli (bona fide) ketika suppliernya terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sah atau fiktif, yang berujung pada koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp7.355.672.484,00 oleh Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak Terbanding mendasarkan koreksi PPN Masukan ini pada temuan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan berasal dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang statusnya bermasalah, di antaranya tidak ditemukan saat konfirmasi atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang relevan. DJP berargumen bahwa ketidakpatuhan formal dan material pada sisi penerbit faktur secara otomatis membatalkan hak pengkreditan PM pada sisi pembeli, karena dianggap melanggar syarat "transaksi yang sebenarnya." Sebaliknya, PT BML selaku Pemohon Banding membantah keras dengan menyajikan bukti-bukti substansial: bukti transfer pembayaran, dokumen Purchase Order, hingga Berita Acara Penerimaan Barang. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi material telah terjadi dan tercatat dalam pembukuan, sehingga kekeliruan atau ketidakpatuhan supplier seharusnya tidak membatalkan hak pengkreditannya yang didasarkan pada itikad baik.
Dalam memutus sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerapkan pendekatan pembuktian material yang pragmatis. Majelis tidak serta-merta menguatkan koreksi DJP hanya berdasarkan temuan formal PKP penerbit. Sebaliknya, Majelis secara rinci melakukan pengujian silang terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hasilnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Kunci keberhasilan Pemohon Banding terletak pada kemampuan mereka membuktikan adanya aliran dana yang sah (bukti transfer) dan pergerakan barang yang terekam jelas dalam dokumen internal perusahaan, yang mengindikasikan adanya substansi transaksi. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi untuk Faktur Pajak yang didukung bukti kuat tersebut, namun tetap menguatkan koreksi atas Faktur Pajak yang bukti pendukungnya dinilai lemah atau meragukan.
Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini sangat penting. Putusan ini mengirimkan sinyal kepada Wajib Pajak bahwa pertarungan hukum atas Faktur Pajak fiktif tidak harus berakhir dengan kekalahan total. Kemenangan parsial dapat diraih jika Wajib Pajak mampu melewati beban pembuktian dengan menunjukkan adanya good faith melalui dokumentasi transaksi yang komprehensif, khususnya bukti transfer bank dan bukti fisik penerimaan barang/jasa. Putusan ini menyeimbangkan antara upaya DJP memberantas faktur fiktif dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak pembeli yang beritikad baik. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar memeriksa keabsahan formal faktur, menjadi fokus pada kelengkapan dan kredibilitas bukti material transaksional.
Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT BML menggarisbawahi pentingnya bukti substansial transaksi di atas sekadar keabsahan formal Faktur Pajak. Wajib Pajak yang ingin mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan di tengah sengketa faktur fiktif harus berinvestasi dalam sistem dokumentasi yang kuat untuk mencatat setiap pergerakan barang dan aliran dana.
Analisa Koamprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini