PPN Sengketa Rp7 Miliar: Kapan Pembeli Menang Lawan DJP Soal Faktur Fiktif? Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004954.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 10:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Sengketa Rp7 Miliar: Kapan Pembeli Menang Lawan DJP Soal Faktur Fiktif? Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak

Substansi Transaksi vs. Faktur Pajak Fiktif: Analisis Putusan Pengadilan Pajak PT BML

Penerapan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara fundamental mewajibkan Wajib Pajak untuk memastikan bahwa setiap Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan harus didukung oleh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang benar-benar terjadi. Kasus PT BML dalam Putusan Nomor PUT-004954.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus kritis mengenai batas tanggung jawab pembeli (bona fide) ketika suppliernya terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sah atau fiktif, yang berujung pada koreksi PPN Kurang Bayar sebesar Rp7.355.672.484,00 oleh Direktur Jenderal Pajak.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak Terbanding mendasarkan koreksi PPN Masukan ini pada temuan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan berasal dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang statusnya bermasalah, di antaranya tidak ditemukan saat konfirmasi atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang relevan. DJP berargumen bahwa ketidakpatuhan formal dan material pada sisi penerbit faktur secara otomatis membatalkan hak pengkreditan PM pada sisi pembeli, karena dianggap melanggar syarat "transaksi yang sebenarnya." Sebaliknya, PT BML selaku Pemohon Banding membantah keras dengan menyajikan bukti-bukti substansial: bukti transfer pembayaran, dokumen Purchase Order, hingga Berita Acara Penerimaan Barang. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi material telah terjadi dan tercatat dalam pembukuan, sehingga kekeliruan atau ketidakpatuhan supplier seharusnya tidak membatalkan hak pengkreditannya yang didasarkan pada itikad baik.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Dalam memutus sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerapkan pendekatan pembuktian material yang pragmatis. Majelis tidak serta-merta menguatkan koreksi DJP hanya berdasarkan temuan formal PKP penerbit. Sebaliknya, Majelis secara rinci melakukan pengujian silang terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hasilnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Kunci keberhasilan Pemohon Banding terletak pada kemampuan mereka membuktikan adanya aliran dana yang sah (bukti transfer) dan pergerakan barang yang terekam jelas dalam dokumen internal perusahaan, yang mengindikasikan adanya substansi transaksi. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi untuk Faktur Pajak yang didukung bukti kuat tersebut, namun tetap menguatkan koreksi atas Faktur Pajak yang bukti pendukungnya dinilai lemah atau meragukan.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini sangat penting. Putusan ini mengirimkan sinyal kepada Wajib Pajak bahwa pertarungan hukum atas Faktur Pajak fiktif tidak harus berakhir dengan kekalahan total. Kemenangan parsial dapat diraih jika Wajib Pajak mampu melewati beban pembuktian dengan menunjukkan adanya good faith melalui dokumentasi transaksi yang komprehensif, khususnya bukti transfer bank dan bukti fisik penerimaan barang/jasa. Putusan ini menyeimbangkan antara upaya DJP memberantas faktur fiktif dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak pembeli yang beritikad baik. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar memeriksa keabsahan formal faktur, menjadi fokus pada kelengkapan dan kredibilitas bukti material transaksional.

Kesimpulan

Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT BML menggarisbawahi pentingnya bukti substansial transaksi di atas sekadar keabsahan formal Faktur Pajak. Wajib Pajak yang ingin mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan di tengah sengketa faktur fiktif harus berinvestasi dalam sistem dokumentasi yang kuat untuk mencatat setiap pergerakan barang dan aliran dana.

Analisa Koamprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter