• 20 Mei 2026 - Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang (Putusan) • 20 Mei 2026 - Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)] (Putusan) • 20 Mei 2026 - Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak? (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci! (Putusan) • 20 Mei 2026 - Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi (Putusan) • 20 Mei 2026 - PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)]

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)]

Penerapan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam kelompok usaha multinasional kembali diuji di Pengadilan Pajak melalui putusan yang menolak permohonan banding PT CCI.

Pokok sengketa berpusat pada koreksi PM sebesar Rp4.965.907.820,00 pada Masa Pajak Desember 2019, di mana otoritas pajak menilai PM tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Penolakan ini menegaskan konsistensi DJP dan Majelis Hakim dalam menerapkan prinsip formalitas legal entitas di atas argumen substansi ekonomi antar-afiliasi.

Konflik utama dalam kasus ini adalah perbedaan pandangan mengenai korelasi biaya promosi dengan Penyerahan Kena Pajak (PKP) yang dihasilkan Pemohon Banding.

PT CCI, yang merupakan produsen dan penjual beverage base (sari minuman) kepada entitas afiliasi, berargumen bahwa biaya promosi untuk product jadi (minuman siap saji seperti Fanta dan Sprite) yang dijual oleh afiliasi merupakan upaya esensial untuk memelihara dan meningkatkan brand awareness merek dagang yang terkandung dalam beverage base yang diproduksinya. Pemohon Banding berdalih bahwa merek dagang yang dipromosikan adalah inti dari produknya, sehingga pengeluaran marketing tersebut secara langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatannya dan wajib dikreditkan PM-nya. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa Pemohon Banding secara legal hanya berbisnis beverage base, sementara biaya promosi ditujukan untuk produk yang bukan milik atau dijualnya. Bagi DJP, tidak ada hubungan kausalitas langsung yang kuat yang memenuhi kriteria "berhubungan langsung dengan kegiatan usaha" menurut PPN, suatu pandangan yang juga didukung oleh koreksi positif atas biaya yang sama dalam sengketa PPh Badan.

Setelah meninjau bukti dan argumen kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang menguatkan koreksi DJP.

Majelis merujuk pada prinsip konsistensi perpajakan, di mana koreksi biaya promosi dalam PPh Badan Tahun 2019 yang dianggap tidak memenuhi ketentuan 3M (deductible expenses) menjadi landasan utama. Majelis berpendapat, jika suatu biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan karena tidak berhubungan langsung dengan upaya 3M, maka Pajak Masukan atas biaya tersebut juga secara yuridis tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan Penyerahan Kena Pajak Pemohon Banding. Putusan ini dengan tegas menolak argumen substansi ekonomi Pemohon Banding, memilih untuk berpegangan pada fakta legal entitas yang memproduksi dan menjual barang.

Implikasi dari Putusan Nomor PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 ini sangat penting bagi perusahaan multinasional, khususnya yang beroperasi dalam skema limited risk atau memiliki pembagian fungsi yang ketat antar-afiliasi.

Putusan ini menjadi peringatan bahwa biaya bersama (shared costs) seperti promosi dan marketing harus didukung oleh perjanjian antar-perusahaan (intercompany agreement) yang kuat dan dokumentasi fungsional yang membuktikan manfaat langsung, bukan hanya tidak langsung, kepada pendapatan entitas yang mengeluarkan biaya. Pengadilan Pajak kembali menegaskan bahwa pengkreditan PM harus didasarkan pada hubungan yang eksplisit antara perolehan BKP/JKP dan PKP yang dihasilkan oleh Wajib Pajak itu sendiri.

Kasus PT CCI ini menggarisbawahi urgensi bagi Wajib Pajak untuk melakukan tax review terpadu PPh dan PPN secara simultan. Adanya pembagian fungsi yang rigid dalam grup menuntut kehati-hatian dalam alokasi biaya overhead untuk menghindari risiko double non-deductibility. Pelajaran yang dapat diambil adalah perlunya dokumentasi Transfer Pricing (TP) yang komprehensif, bukan hanya untuk PPh, tetapi juga untuk justifikasi PM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran, terutama di ranah marketing intangible, memiliki justifikasi manfaat langsung yang kuat dan konsisten di mata otoritas pajak dan peradilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.14/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter