Pokok sengketa berpusat pada koreksi PM sebesar Rp4.965.907.820,00 pada Masa Pajak Desember 2019, di mana otoritas pajak menilai PM tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Penolakan ini menegaskan konsistensi DJP dan Majelis Hakim dalam menerapkan prinsip formalitas legal entitas di atas argumen substansi ekonomi antar-afiliasi.
PT CCI, yang merupakan produsen dan penjual beverage base (sari minuman) kepada entitas afiliasi, berargumen bahwa biaya promosi untuk product jadi (minuman siap saji seperti Fanta dan Sprite) yang dijual oleh afiliasi merupakan upaya esensial untuk memelihara dan meningkatkan brand awareness merek dagang yang terkandung dalam beverage base yang diproduksinya. Pemohon Banding berdalih bahwa merek dagang yang dipromosikan adalah inti dari produknya, sehingga pengeluaran marketing tersebut secara langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatannya dan wajib dikreditkan PM-nya. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa Pemohon Banding secara legal hanya berbisnis beverage base, sementara biaya promosi ditujukan untuk produk yang bukan milik atau dijualnya. Bagi DJP, tidak ada hubungan kausalitas langsung yang kuat yang memenuhi kriteria "berhubungan langsung dengan kegiatan usaha" menurut PPN, suatu pandangan yang juga didukung oleh koreksi positif atas biaya yang sama dalam sengketa PPh Badan.
Majelis merujuk pada prinsip konsistensi perpajakan, di mana koreksi biaya promosi dalam PPh Badan Tahun 2019 yang dianggap tidak memenuhi ketentuan 3M (deductible expenses) menjadi landasan utama. Majelis berpendapat, jika suatu biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan karena tidak berhubungan langsung dengan upaya 3M, maka Pajak Masukan atas biaya tersebut juga secara yuridis tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan Penyerahan Kena Pajak Pemohon Banding. Putusan ini dengan tegas menolak argumen substansi ekonomi Pemohon Banding, memilih untuk berpegangan pada fakta legal entitas yang memproduksi dan menjual barang.
Putusan ini menjadi peringatan bahwa biaya bersama (shared costs) seperti promosi dan marketing harus didukung oleh perjanjian antar-perusahaan (intercompany agreement) yang kuat dan dokumentasi fungsional yang membuktikan manfaat langsung, bukan hanya tidak langsung, kepada pendapatan entitas yang mengeluarkan biaya. Pengadilan Pajak kembali menegaskan bahwa pengkreditan PM harus didasarkan pada hubungan yang eksplisit antara perolehan BKP/JKP dan PKP yang dihasilkan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
Kasus PT CCI ini menggarisbawahi urgensi bagi Wajib Pajak untuk melakukan tax review terpadu PPh dan PPN secara simultan. Adanya pembagian fungsi yang rigid dalam grup menuntut kehati-hatian dalam alokasi biaya overhead untuk menghindari risiko double non-deductibility. Pelajaran yang dapat diambil adalah perlunya dokumentasi Transfer Pricing (TP) yang komprehensif, bukan hanya untuk PPh, tetapi juga untuk justifikasi PM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran, terutama di ranah marketing intangible, memiliki justifikasi manfaat langsung yang kuat dan konsisten di mata otoritas pajak dan peradilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini