• 20 Mei 2026 - Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang (Putusan) • 20 Mei 2026 - Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)] (Putusan) • 20 Mei 2026 - Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak? (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci! (Putusan) • 20 Mei 2026 - Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi (Putusan) • 20 Mei 2026 - PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment)

Penerapan ketentuan Transfer Pricing pada transaksi keuangan afiliasi terus menjadi area sengketa kunci, sebagaimana disoroti dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025.

Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas pendapatan bunga pinjaman yang diberikan oleh PT CEPA kepada pihak terafiliasi. Inti dari sengketa ini adalah ketidakwajaran syarat Loan Agreement yang menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh untuk menetapkan kembali nilai wajar bunga yang seharusnya diakui, meskipun Wajib Pajak berpegangan pada legalitas kontrak perdata dan prinsip akuntansi asset kontinjensi.

Konflik muncul ketika DJP menemukan bahwa Loan Agreement antara PT CEPA dan entitas afiliasinya memuat klausul pembayaran bunga yang sangat bersyarat, yaitu bunga baru akan terutang setelah pelunasan seluruh pokok pinjaman, yang mana pelunasan pokoknya sendiri masih tergantung pada pencapaian cash flow Debitur hingga USD50 juta.

DJP berargumen bahwa syarat-syarat yang tidak pasti dan mengikatkan pembayaran bunga pada kondisi Debitur yang berelasi tersebut adalah non-arm's length dan tidak lazim dilakukan oleh pihak independen. Oleh karena itu, DJP mengoreksi pendapatan bunga Pemohon Banding dan menghitungnya kembali menggunakan suku bunga wajar (LIBOR + 3%), sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).
Menanggapi koreksi ini, PT CEPA membantah dengan berpegangan pada aspek hukum perdata, yaitu kontrak pinjaman tersebut sah dan mengikat para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata). PT CEPA berargumen bahwa bunga belum terutang secara hukum, sehingga belum dapat diakui. Selain itu, PT CEPA mengklaim bunga yang belum pasti realisasinya sebagai Aset Kontinjensi sesuai standar akuntansi (PSAK 57). Bantahan krusialnya adalah bahwa tindakan DJP yang menciptakan penghasilan bunga dari nilai nol melampaui kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang seharusnya hanya menentukan kembali besaran penghasilan yang sudah ada.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, secara tegas menolak argumen Wajib Pajak.

Majelis membenarkan penggunaan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh DJP karena fakta bahwa syarat pinjaman afiliasi tersebut jauh dari kelaziman usaha yang wajar antar pihak independen. Majelis menilai bahwa Wajib Pajak gagal memenuhi beban pembuktian untuk meyakinkan Majelis bahwa transaksi pinjaman tersebut telah sesuai ALP. Putusan ini menggarisbawahi bahwa dalam konteks Transfer Pricing, prinsip substansi (Arm's Length) akan mengalahkan bentuk legalitas kontrak perdata apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan kewajaran. Dengan demikian, Majelis memutuskan Menolak permohonan banding Wajib Pajak, menguatkan koreksi DJP.

Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi keuangan antargrup. Putusan ini menjadi preseden bahwa klausul perjanjian yang menunda pengakuan bunga berdasarkan kondisi Debitur yang terafiliasi akan dianggap tidak wajar dan dapat dikoreksi oleh otoritas pajak. Perusahaan wajib memastikan bahwa Loan Agreement antargrup memiliki syarat pinjaman (jatuh tempo, suku bunga, jaminan) yang didokumentasikan dengan baik dalam Transfer Pricing Documentation dan sepenuhnya sebanding dengan transaksi independen (ALP). Kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran ini akan berujung pada penetapan pajak secara jabatan oleh DJP, yang disahkan oleh Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.14/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter