PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak

Kepastian Hukum Pemungutan PPh Pasal 22 Impor PT CSKC

Kepastian hukum dalam pemungutan PPh Pasal 22 Impor sangat bergantung pada akurasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disinkronkan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Oktober 2020 senilai Rp94.386.603.720,00 yang ditetapkan Terbanding terhadap PT CSKC.

Awal Mula Konflik: Data Link and Match Internal

Konflik bermula ketika Terbanding menggunakan data hasil link and match dari sistem internal mereka yang menunjukkan adanya nilai impor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT CSKC membantah keras temuan tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh transaksi impor telah dilaporkan secara patuh. Perusahaan berargumen bahwa terdapat kesalahan teknis berupa duplikasi data atau kesalahan penarikan data PIB dalam sistem Terbanding yang menyebabkan nilai impor terlihat lebih besar dari realita fisik dan finansial yang ada.

Proses Uji Bukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian melakukan pemeriksaan mendalam melalui proses uji bukti (rekonfirmasi). Hakim meneliti satu per satu dokumen PIB, Surat Setoran Pajak (SSP), hingga bukti aliran uang di Rekening Koran dan pencatatan dalam Buku Besar (General Ledger). Hasilnya, ditemukan fakta bahwa data yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding memang mengandung duplikasi nomor PIB yang sama, sehingga terjadi penghitungan ganda (double counting).

Pembatalan Koreksi dan Validitas Dokumen Sumber

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan material yang kuat. Hakim menegaskan bahwa kebenaran data pihak ketiga (DJBC) harus selalu divalidasi dengan dokumen sumber primer milik Wajib Pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha bahwa kerapian dokumentasi impor sangat krusial untuk membatalkan koreksi "data matching" yang seringkali tidak akurat secara teknis.

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena PT CSKC berhasil membuktikan validitas pelaporannya. Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak, bukti material berupa dokumen sumber yang lengkap mengungguli data administratif yang bersifat asumtif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012713.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004143.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter