Kepastian hukum dalam pemungutan PPh Pasal 22 Impor sangat bergantung pada akurasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disinkronkan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Oktober 2020 senilai Rp94.386.603.720,00 yang ditetapkan Terbanding terhadap PT CSKC.
Konflik bermula ketika Terbanding menggunakan data hasil link and match dari sistem internal mereka yang menunjukkan adanya nilai impor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT CSKC membantah keras temuan tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh transaksi impor telah dilaporkan secara patuh. Perusahaan berargumen bahwa terdapat kesalahan teknis berupa duplikasi data atau kesalahan penarikan data PIB dalam sistem Terbanding yang menyebabkan nilai impor terlihat lebih besar dari realita fisik dan finansial yang ada.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian melakukan pemeriksaan mendalam melalui proses uji bukti (rekonfirmasi). Hakim meneliti satu per satu dokumen PIB, Surat Setoran Pajak (SSP), hingga bukti aliran uang di Rekening Koran dan pencatatan dalam Buku Besar (General Ledger). Hasilnya, ditemukan fakta bahwa data yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding memang mengandung duplikasi nomor PIB yang sama, sehingga terjadi penghitungan ganda (double counting).
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan material yang kuat. Hakim menegaskan bahwa kebenaran data pihak ketiga (DJBC) harus selalu divalidasi dengan dokumen sumber primer milik Wajib Pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha bahwa kerapian dokumentasi impor sangat krusial untuk membatalkan koreksi "data matching" yang seringkali tidak akurat secara teknis.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena PT CSKC berhasil membuktikan validitas pelaporannya. Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak, bukti material berupa dokumen sumber yang lengkap mengungguli data administratif yang bersifat asumtif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini