Kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan kembali diuji dalam sengketa antara PT KMSI melawan otoritas pajak terkait koreksi sebesar Rp 91.048.100,00 pada Masa Pajak September 2016. Inti konflik berpusat pada penolakan Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding dengan alasan jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi berstatus "Tidak Ada". Otoritas pajak berargumen bahwa tanpa konfirmasi positif, Pajak Masukan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material, sehingga pengkreditannya harus dibatalkan demi mengamankan penerimaan negara.
Sebaliknya, PT KMSI selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi adalah nyata dan PPN telah dilunasi kepada penjual. Argumentasi Pemohon Banding bertumpu pada prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa beban tanggung jawab atas pajak yang tidak disetorkan oleh penjual tidak serta merta dapat dialihkan kepada pembeli selama pembeli dapat menunjukkan bukti sah bahwa pembayaran telah dilakukan. Dalam persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti konkret berupa invoice, rekening koran, dan rincian pembayaran yang memverifikasi arus uang kepada para vendor.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Majelis menyatakan bahwa kegagalan penjual dalam melaporkan PPN atau jawaban konfirmasi "Tidak Ada" tidak boleh merugikan pembeli yang beriktikad baik. Sepanjang pembeli mampu membuktikan eksistensi transaksi dan pelunasan PPN melalui uji bukti arus uang dan arus barang, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap terlindungi. Berdasarkan hasil uji bukti, Majelis membatalkan mayoritas koreksi Terbanding, kecuali untuk satu vendor di mana Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti pendukung.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pasal 16F UU PPN merupakan instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak pembeli terhadap kelalaian administratif penjual. Putusan ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan untuk memiliki sistem dokumentasi pembayaran yang rapi dan teliti. Kesimpulan utamanya adalah pembuktian material berupa arus uang yang nyata memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar data administratif sistem informasi perpajakan dalam menentukan keabsahan Pajak Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini