Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci!

Kepastian Hukum Pengkreditan Pajak Masukan PT KMSI

Kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan kembali diuji dalam sengketa antara PT KMSI melawan otoritas pajak terkait koreksi sebesar Rp 91.048.100,00 pada Masa Pajak September 2016. Inti konflik berpusat pada penolakan Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding dengan alasan jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi berstatus "Tidak Ada". Otoritas pajak berargumen bahwa tanpa konfirmasi positif, Pajak Masukan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material, sehingga pengkreditannya harus dibatalkan demi mengamankan penerimaan negara.

Argumen Pemohon Banding dan Prinsip Tanggung Jawab Renteng

Sebaliknya, PT KMSI selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi adalah nyata dan PPN telah dilunasi kepada penjual. Argumentasi Pemohon Banding bertumpu pada prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa beban tanggung jawab atas pajak yang tidak disetorkan oleh penjual tidak serta merta dapat dialihkan kepada pembeli selama pembeli dapat menunjukkan bukti sah bahwa pembayaran telah dilakukan. Dalam persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti konkret berupa invoice, rekening koran, dan rincian pembayaran yang memverifikasi arus uang kepada para vendor.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Majelis menyatakan bahwa kegagalan penjual dalam melaporkan PPN atau jawaban konfirmasi "Tidak Ada" tidak boleh merugikan pembeli yang beriktikad baik. Sepanjang pembeli mampu membuktikan eksistensi transaksi dan pelunasan PPN melalui uji bukti arus uang dan arus barang, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap terlindungi. Berdasarkan hasil uji bukti, Majelis membatalkan mayoritas koreksi Terbanding, kecuali untuk satu vendor di mana Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti pendukung.

Implikasi Putusan terhadap Pembuktian Material

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pasal 16F UU PPN merupakan instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak pembeli terhadap kelalaian administratif penjual. Putusan ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan untuk memiliki sistem dokumentasi pembayaran yang rapi dan teliti. Kesimpulan utamanya adalah pembuktian material berupa arus uang yang nyata memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar data administratif sistem informasi perpajakan dalam menentukan keabsahan Pajak Masukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012713.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter