Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 10:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi

Perbedaan substansial antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN seringkali menjadi pemicu utama koreksi fiskal. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025, Majelis Hakim dihadapkan pada sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp45,35 Miliar yang didasarkan pada hasil ekualisasi semata. Pemohon Banding, PT DL, bersikukuh bahwa selisih ini bukan omzet yang disembunyikan, melainkan perbedaan perlakuan dan timing pengakuan antara PPh dan PPN untuk transaksi non-merchandise seperti penjualan konsinyasi dan penjualan aset tetap, suatu praktik yang diyakini telah sesuai dengan Pasal 28 UU KUP.
Menanggapi bantahan Pemohon Banding, Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (Pasal 29 UU KUP) karena gagal menyediakan dokumen pendukung yang rinci, seperti kertas kerja ekualisasi dan kontrak perjanjian, pada tingkat pemeriksaan dan keberatan. Meskipun Majelis menguji bukti baru yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan (seperti General Ledger dan invoice), Majelis menerapkan standar pembuktian yang tinggi dan skeptis. Hasilnya, bantahan Pemohon Banding runtuh.
Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha ini karena bukti yang diajukan Pemohon Banding dinilai tidak cukup dan tidak meyakinkan. Untuk penjualan konsinyasi, Majelis tidak menemukan penjelasan skema pengakuan pendapatan di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang mendukung dalil beda waktu pengakuan (timing difference). Sementara itu, untuk penjualan aset (Rp44,13 Miliar), Majelis menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara nilai penjualan aset yang didalilkan dengan nilai Loss on disposal of fixed assets yang tercatat di Laporan Keuangan Audit (LKA), membuat klaim tersebut tidak terverifikasi. Keputusan ini secara implisit menyimpulkan bahwa kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti yang konsisten dan terperinci di LKA telah menghilangkan validitas bantahan substansi.
Dampak putusan ini menegaskan bahwa dalil perbedaan pengakuan PPh dan PPN harus didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan konsisten, mulai dari kontrak perjanjian, General Ledger, hingga pengungkapan yang memadai dalam LKA/CALK. Wajib Pajak yang gagal memenuhi standar pembuktian ini, bahkan dengan General Ledger yang terperinci di persidangan, harus menerima koreksi yang didasarkan pada ekualisasi PPh-PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012713.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004143.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter