Perbedaan substansial antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN seringkali menjadi pemicu utama koreksi fiskal. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025, Majelis Hakim dihadapkan pada sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp45,35 Miliar yang didasarkan pada hasil ekualisasi semata. Pemohon Banding, PT DL, bersikukuh bahwa selisih ini bukan omzet yang disembunyikan, melainkan perbedaan perlakuan dan timing pengakuan antara PPh dan PPN untuk transaksi non-merchandise seperti penjualan konsinyasi dan penjualan aset tetap, suatu praktik yang diyakini telah sesuai dengan Pasal 28 UU KUP.
Menanggapi bantahan Pemohon Banding, Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (Pasal 29 UU KUP) karena gagal menyediakan dokumen pendukung yang rinci, seperti kertas kerja ekualisasi dan kontrak perjanjian, pada tingkat pemeriksaan dan keberatan. Meskipun Majelis menguji bukti baru yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan (seperti General Ledger dan invoice), Majelis menerapkan standar pembuktian yang tinggi dan skeptis. Hasilnya, bantahan Pemohon Banding runtuh.
Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha ini karena bukti yang diajukan Pemohon Banding dinilai tidak cukup dan tidak meyakinkan. Untuk penjualan konsinyasi, Majelis tidak menemukan penjelasan skema pengakuan pendapatan di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang mendukung dalil beda waktu pengakuan (timing difference). Sementara itu, untuk penjualan aset (Rp44,13 Miliar), Majelis menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara nilai penjualan aset yang didalilkan dengan nilai Loss on disposal of fixed assets yang tercatat di Laporan Keuangan Audit (LKA), membuat klaim tersebut tidak terverifikasi. Keputusan ini secara implisit menyimpulkan bahwa kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti yang konsisten dan terperinci di LKA telah menghilangkan validitas bantahan substansi.
Dampak putusan ini menegaskan bahwa dalil perbedaan pengakuan PPh dan PPN harus didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan konsisten, mulai dari kontrak perjanjian, General Ledger, hingga pengungkapan yang memadai dalam LKA/CALK. Wajib Pajak yang gagal memenuhi standar pembuktian ini, bahkan dengan General Ledger yang terperinci di persidangan, harus menerima koreksi yang didasarkan pada ekualisasi PPh-PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini