Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)

Pengadilan Pajak secara tegas menolak banding yang diajukan oleh PT CEPA terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas kerugian pengalihan piutang (Loss Assignment of Receivables) senilai Rp89,3 Milyar, menegaskan bahwa transaksi afiliasi yang menimbulkan kerugian wajib memenuhi uji substansi bisnis dan prinsip kewajaran.

Putusan ini menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh terkait deductibility biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kasus ini bermula dari keputusan Pemohon Banding untuk mengalihkan piutang yang sebelumnya berasal dari pinjaman kepada CEPA Ltd. (induk perusahaan) kepada Swan Capital Limited (pihak terafiliasi) dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai buku, yang kemudian dicatat sebagai kerugian yang dapat dikurangkan secara fiskal.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumen bahwa kerugian pengalihan piutang ini tidak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan karena tidak memenuhi kriteria biaya 3M dan melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan Pasal 18 UU PPh. DJP meragukan tujuan bisnis yang substansial dari cessie tersebut, terutama karena piutang yang dialihkan adalah piutang lain-lain kepada pemegang saham dan Pemohon Banding gagal membuktikan telah melakukan upaya penagihan yang optimal (misalnya melalui arbitrase) sebelum menjualnya secara merugi. Keraguan DJP semakin kuat karena transaksi tersebut tidak segera menghasilkan cash flow mendesak, terbukti dari pembayaran yang baru diterima 5 tahun setelah pengalihan dilakukan.
Sebaliknya, PT CEPA mempertahankan bahwa cessie piutang adalah langkah bisnis yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah kesulitan likuiditas, dan pinjaman awal kepada afiliasi ditujukan untuk perluasan proyek yang mendukung kegiatan 3M perusahaan. Pemohon Banding mengklaim kerugian tersebut timbul dari penjualan aset (piutang) dan karenanya dapat dibebankan.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding Pemohon Banding. Keputusan ini didasarkan pada kegagalan Pemohon Banding dalam memikul beban pembuktian (Pasal 76 UU PP). Majelis berpendapat bahwa dokumentasi yang diserahkan Pemohon Banding (seperti perjanjian pinjaman) tidak cukup membuktikan keterkaitan langsung piutang tersebut dengan kegiatan 3M. Lebih krusial, Majelis menemukan adanya kontradiksi fatal dalam klaim kesulitan likuiditas; pada tanggal yang sama Pemohon Banding menjual rugi piutang untuk mendapatkan cash flow cepat, Pemohon Banding justru menyetujui penambahan pinjaman kepada pihak berutang yang sama (CEPA Ltd.). Kontradiksi ini secara efektif menggugurkan klaim urgensi bisnis dan memperkuat dugaan Terbanding bahwa transaksi tersebut dilakukan di luar kewajaran usaha.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat penting bagi Wajib Pajak, khususnya yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa untuk mengakui kerugian dari pengalihan aset non-operasional kepada pihak terafiliasi, Wajib Pajak tidak hanya harus memiliki perjanjian formal, tetapi juga wajib menyajikan analisis ekonomi dan fungsional yang membuktikan bahwa: 1) Tujuan utama transaksi adalah bisnis yang murni, dan 2) Harga transfer (nilai jual piutang) adalah arm's length dan wajar. Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang memadai mutlak diperlukan untuk membuktikan kewajaran transaksi, apalagi jika transaksi tersebut memiliki potensi pengalihan dasar pengenaan pajak (DPP) ke yurisdiksi lain. Kegagalan Pemohon Banding dalam kasus ini menjadi preseden bahwa klaim going concern harus didukung oleh bukti likuiditas yang tidak terbantahkan.

Kasus PT CEPA adalah pengingat tegas akan tingginya beban pembuktian yang harus dipikul Wajib Pajak dalam sengketa Transfer Pricing yang melibatkan deductibility kerugian non-operasional. Agar kerugian dapat diakui, Wajib Pajak harus memastikan substansi transaksi, terutama dalam kondisi jual rugi, dapat diverifikasi secara independen dan tidak bertentangan dengan keputusan bisnis lain yang diambil dalam periode yang sama.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter