Putusan ini menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh terkait deductibility biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kasus ini bermula dari keputusan Pemohon Banding untuk mengalihkan piutang yang sebelumnya berasal dari pinjaman kepada CEPA Ltd. (induk perusahaan) kepada Swan Capital Limited (pihak terafiliasi) dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai buku, yang kemudian dicatat sebagai kerugian yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumen bahwa kerugian pengalihan piutang ini tidak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan karena tidak memenuhi kriteria biaya 3M dan melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan Pasal 18 UU PPh. DJP meragukan tujuan bisnis yang substansial dari cessie tersebut, terutama karena piutang yang dialihkan adalah piutang lain-lain kepada pemegang saham dan Pemohon Banding gagal membuktikan telah melakukan upaya penagihan yang optimal (misalnya melalui arbitrase) sebelum menjualnya secara merugi. Keraguan DJP semakin kuat karena transaksi tersebut tidak segera menghasilkan cash flow mendesak, terbukti dari pembayaran yang baru diterima 5 tahun setelah pengalihan dilakukan.
Sebaliknya, PT CEPA mempertahankan bahwa cessie piutang adalah langkah bisnis yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah kesulitan likuiditas, dan pinjaman awal kepada afiliasi ditujukan untuk perluasan proyek yang mendukung kegiatan 3M perusahaan. Pemohon Banding mengklaim kerugian tersebut timbul dari penjualan aset (piutang) dan karenanya dapat dibebankan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding Pemohon Banding. Keputusan ini didasarkan pada kegagalan Pemohon Banding dalam memikul beban pembuktian (Pasal 76 UU PP). Majelis berpendapat bahwa dokumentasi yang diserahkan Pemohon Banding (seperti perjanjian pinjaman) tidak cukup membuktikan keterkaitan langsung piutang tersebut dengan kegiatan 3M. Lebih krusial, Majelis menemukan adanya kontradiksi fatal dalam klaim kesulitan likuiditas; pada tanggal yang sama Pemohon Banding menjual rugi piutang untuk mendapatkan cash flow cepat, Pemohon Banding justru menyetujui penambahan pinjaman kepada pihak berutang yang sama (CEPA Ltd.). Kontradiksi ini secara efektif menggugurkan klaim urgensi bisnis dan memperkuat dugaan Terbanding bahwa transaksi tersebut dilakukan di luar kewajaran usaha.
Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat penting bagi Wajib Pajak, khususnya yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa untuk mengakui kerugian dari pengalihan aset non-operasional kepada pihak terafiliasi, Wajib Pajak tidak hanya harus memiliki perjanjian formal, tetapi juga wajib menyajikan analisis ekonomi dan fungsional yang membuktikan bahwa: 1) Tujuan utama transaksi adalah bisnis yang murni, dan 2) Harga transfer (nilai jual piutang) adalah arm's length dan wajar. Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang memadai mutlak diperlukan untuk membuktikan kewajaran transaksi, apalagi jika transaksi tersebut memiliki potensi pengalihan dasar pengenaan pajak (DPP) ke yurisdiksi lain. Kegagalan Pemohon Banding dalam kasus ini menjadi preseden bahwa klaim going concern harus didukung oleh bukti likuiditas yang tidak terbantahkan.
Kasus PT CEPA adalah pengingat tegas akan tingginya beban pembuktian yang harus dipikul Wajib Pajak dalam sengketa Transfer Pricing yang melibatkan deductibility kerugian non-operasional. Agar kerugian dapat diakui, Wajib Pajak harus memastikan substansi transaksi, terutama dalam kondisi jual rugi, dapat diverifikasi secara independen dan tidak bertentangan dengan keputusan bisnis lain yang diambil dalam periode yang sama.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini