Otoritas pajak sering kali menetapkan koreksi atas tambahan kekayaan neto yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.452.176.000,00 atas perolehan aset tanah di Bali oleh Wajib Pajak (WP) AB. Terbanding mendalilkan bahwa profil saldo kas WP di B Sekuritas tidak mencukupi untuk mendanai pembelian tersebut, sehingga selisihnya dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Namun, inti konflik muncul ketika WP membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan skema nominee atau pinjam nama untuk kepentingan PT BAS. WP berargumen bahwa dana pembelian tanah ditarik secara tunai dari rekening P Bank milik PT BAS, bukan dari penghasilan pribadi. Meskipun Terbanding meragukan keterangan yang dianggap berubah-ubah, WP berhasil menyajikan bukti material berupa rekening koran perusahaan dan surat pernyataan kesepakatan penggunaan nama direktur untuk aset perusahaan.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Berdasarkan bukti P-15, P-29, dan P-34, hakim meyakini adanya korelasi kuat antara waktu penarikan tunai dari rekening PT BAS dengan waktu pembayaran tanah oleh WP. Majelis berpendapat bahwa sumber dana tersebut sah berasal dari entitas bisnis, bukan tambahan kemampuan ekonomis pribadi WP yang harus dipajaki lagi di level individu. Putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan bukti arus uang (cash flow) yang presisi untuk mematahkan asumsi otoritas pajak mengenai tambahan kekayaan neto. Implikasinya, WP harus memastikan setiap penggunaan nama pribadi untuk aset perusahaan didokumentasikan dengan perjanjian hukum yang kuat sejak awal guna menghindari risiko sengketa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini