• 20 Mei 2026 - Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang (Putusan) • 20 Mei 2026 - Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)] (Putusan) • 20 Mei 2026 - Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak? (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci! (Putusan) • 20 Mei 2026 - Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi (Putusan) • 20 Mei 2026 - PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak?

Koreksi Tambahan Kekayaan Neto dan Skema Nominee Aset WP AB

Otoritas pajak sering kali menetapkan koreksi atas tambahan kekayaan neto yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.452.176.000,00 atas perolehan aset tanah di Bali oleh Wajib Pajak (WP) AB. Terbanding mendalilkan bahwa profil saldo kas WP di B Sekuritas tidak mencukupi untuk mendanai pembelian tersebut, sehingga selisihnya dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Inti Konflik: Skema Nominee dan Pembuktian Sumber Dana

Namun, inti konflik muncul ketika WP membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan skema nominee atau pinjam nama untuk kepentingan PT BAS. WP berargumen bahwa dana pembelian tanah ditarik secara tunai dari rekening P Bank milik PT BAS, bukan dari penghasilan pribadi. Meskipun Terbanding meragukan keterangan yang dianggap berubah-ubah, WP berhasil menyajikan bukti material berupa rekening koran perusahaan dan surat pernyataan kesepakatan penggunaan nama direktur untuk aset perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Berdasarkan bukti P-15, P-29, dan P-34, hakim meyakini adanya korelasi kuat antara waktu penarikan tunai dari rekening PT BAS dengan waktu pembayaran tanah oleh WP. Majelis berpendapat bahwa sumber dana tersebut sah berasal dari entitas bisnis, bukan tambahan kemampuan ekonomis pribadi WP yang harus dipajaki lagi di level individu. Putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan bukti arus uang (cash flow) yang presisi untuk mematahkan asumsi otoritas pajak mengenai tambahan kekayaan neto. Implikasinya, WP harus memastikan setiap penggunaan nama pribadi untuk aset perusahaan didokumentasikan dengan perjanjian hukum yang kuat sejak awal guna menghindari risiko sengketa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.14/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter