• 20 Mei 2026 - Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang (Putusan) • 20 Mei 2026 - Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)] (Putusan) • 20 Mei 2026 - Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak? (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci! (Putusan) • 20 Mei 2026 - Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi (Putusan) • 20 Mei 2026 - PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 menegaskan kembali pentingnya pemilihan indikator tingkat laba yang tepat dalam pengujian kewajaran harga transfer, terutama bagi Wajib Pajak (WP) dengan fungsi manufaktur yang kompleks atau dikenal sebagai fully pledged manufacturer.

Kasus PT CNL melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti perselisihan mendasar mengenai penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), di mana WP berargumen menggunakan indikator Cost Plus Ratio (CPR), namun Majelis Hakim berpendapat lain. Inti konflik muncul ketika DJP melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.493.948.273,00 terhadap transaksi penjualan ke pihak afiliasi di Singapura. DJP menilai laba operasi WP berada di luar rentang kewajaran, dan menolak indikator CPR, serta data pembanding yang digunakan WP.

PT CNL mempertahankan penggunaan CPR dengan landasan bahwa metode tersebut secara konsisten mencerminkan margin kotor yang diperolehnya sebagai entitas produsen penuh.

Sebaliknya, DJP berargumen bahwa TNMM seharusnya menggunakan indikator laba neto, yakni Net Cost Plus Markup (NCPM), karena indikator ini lebih akurat mencerminkan risiko, aset, dan fungsi kompleks yang diemban oleh fully pledged manufacturer. DJP berpegangan pada rentang kewajaran yang ketat dan menolak 22 dari 30 comparables WP.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan analisis fungsional, menyimpulkan bahwa NCPM adalah indikator laba yang lebih tepat untuk menguji kewajaran PT CNL. Namun, Majelis bersikap moderat dalam hal komparabilitas. Majelis menolak penolakan massal comparables oleh DJP, menegaskan bahwa TNMM memiliki toleransi yang lebih luas terhadap perbedaan produk selama berada dalam industri yang sama. Dengan demikian, Majelis menerima 30 comparables WP, namun menerapkan batas kewajaran NCPM dari data tersebut. Laba operasi WP (NCPM 0,82%) yang berada di bawah rentang wajar dikoreksi ke nilai Median (2,75%).

Putusan ini menghasilkan koreksi yang dipertahankan sebesar Rp2.773.109.537,00, yang merupakan kemenangan parsial bagi kedua belah pihak. Implikasinya jelas: bagi produsen di Indonesia yang memiliki fungsi kompleks, kepatuhan Transfer Pricing (TP) tidak hanya sebatas memilih metode yang tepat (TNMM), tetapi juga wajib memilih indikator laba yang paling mencerminkan posisi fungsional entitas. Wajib Pajak harus secara proaktif memastikan bahwa dokumentasi TP mereka menyertakan justifikasi yang kuat untuk pemilihan indikator laba neto dan data pembanding yang defensif, agar dapat bertahan terhadap koreksi otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.14/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter