• 20 Mei 2026 - Korsleting Laba Transfer Pricing: Wajib Pajak Gagal Pertahankan Metode CPR, Koreksi Ditegakkan dengan Net Cost Plus Markup (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang (Putusan) • 20 Mei 2026 - Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Biaya Promosi Intra-Grup: Studi Kasus Penerapan Pasal 9 Ayat (8) Huruf b Undang-Undang PPN [(PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025)] (Putusan) • 20 Mei 2026 - Gagal Lolos Uji Wajar: Pinjaman Antar Perusahaan Terkoreksi Karena Syarat Pembayaran Bunga Bersyarat (Conditional Interest Payment) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Direktur Dipinjam Namanya untuk Beli Tanah Perusahaan: Apakah Tergolong Penghasilan Pribadi yang Kena Pajak? (Putusan) • 20 Mei 2026 - Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak (PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025) (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi (Putusan) • 20 Mei 2026 - Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Konfirmasi "Tidak Ada": Bukti Pembayaran adalah Kunci! (Putusan) • 20 Mei 2026 - Ketika Omzet PPh dan PPN Beda: Majelis Hakim Menolak Dalil Konsinyasi, WP Wajib Buktikan Konsistensi Akuntansi (Putusan) • 20 Mei 2026 - PT CSKC Buktikan Kesalahan Data Impor DJP di Pengadilan Pajak (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007488.14/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" Bukan Kiamat bagi Pajak Masukan: Bagaimana PT KMSI Memenangkan Sengketa Melalui Uji Arus Uang

Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan dan Mekanisme Tanggung Renteng PT KMSI

Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi dinyatakan "Tidak Ada", yang memicu penerapan mekanisme tanggung renteng. Sengketa antara PT KMSI dan Terbanding bermula dari koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2016 sebesar Rp55.674.213,00. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil klarifikasi Faktur Pajak yang tidak ditemukan dalam sistem administrasi perpajakan, serta menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif dalam menunjukkan dokumen arus barang dan uang saat proses keberatan.

Bantahan PT KMSI dan Pembuktian Transaksi Nyata

Di sisi lain, PT KMSI secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti konkret terkait pembayaran PPN kepada lawan transaksi, yaitu PT TPKK dan PT KI. Pemohon Banding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng apabila dapat membuktikan bahwa pajak tersebut telah dibayar kepada penjual. Transaksi tersebut merupakan transaksi nyata yang didukung oleh invoice, Faktur Pajak, dan bukti transfer bank, sehingga secara substansi ekonomi, pajak telah dipungut oleh pihak penjual.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validitas Hasil Uji Arus Uang

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa ini adalah persoalan pembuktian mengenai eksistensi transaksi and pembayaran pajak. Hakim menilai bahwa hasil konfirmasi "Tidak Ada" tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan terjadinya transaksi secara riil. Melalui pemeriksaan bukti asli dalam persidangan, termasuk rekening koran dan rincian pembayaran, Majelis berkeyakinan bahwa arus uang telah terjadi secara valid dari PT KMSI kepada lawan transaksinya.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Wajib Pajak Beriktikad Baik

Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali kedudukan hukum bahwa mekanisme tanggung renteng bukanlah instrumen pertama untuk melakukan koreksi pajak bagi pembeli. DJP seharusnya melakukan upaya penagihan maksimal kepada PKP Penjual terlebih dahulu sebelum melimpahkan beban pajak kepada pembeli yang beriktikad baik. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar tidak dirugikan oleh kegagalan administratif atau ketidakpatuhan pihak lawan transaksi, selama Wajib Pajak memiliki dokumentasi pembayaran yang kuat.

Kesimpulannya, kemenangan PT KMSI dalam perkara ini menunjukkan betapa krusialnya "Uji Arus Uang" dan dokumentasi yang tertib dalam menghadapi koreksi formal DJP. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding karena secara materiil transaksi telah terbukti benar dan PPN telah dilunasi oleh pembeli kepada pemungut pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014079.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008540.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007488.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007493.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter