Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi dinyatakan "Tidak Ada", yang memicu penerapan mekanisme tanggung renteng. Sengketa antara PT KMSI dan Terbanding bermula dari koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2016 sebesar Rp55.674.213,00. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil klarifikasi Faktur Pajak yang tidak ditemukan dalam sistem administrasi perpajakan, serta menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif dalam menunjukkan dokumen arus barang dan uang saat proses keberatan.
Di sisi lain, PT KMSI secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti konkret terkait pembayaran PPN kepada lawan transaksi, yaitu PT TPKK dan PT KI. Pemohon Banding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng apabila dapat membuktikan bahwa pajak tersebut telah dibayar kepada penjual. Transaksi tersebut merupakan transaksi nyata yang didukung oleh invoice, Faktur Pajak, dan bukti transfer bank, sehingga secara substansi ekonomi, pajak telah dipungut oleh pihak penjual.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa ini adalah persoalan pembuktian mengenai eksistensi transaksi and pembayaran pajak. Hakim menilai bahwa hasil konfirmasi "Tidak Ada" tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan terjadinya transaksi secara riil. Melalui pemeriksaan bukti asli dalam persidangan, termasuk rekening koran dan rincian pembayaran, Majelis berkeyakinan bahwa arus uang telah terjadi secara valid dari PT KMSI kepada lawan transaksinya.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali kedudukan hukum bahwa mekanisme tanggung renteng bukanlah instrumen pertama untuk melakukan koreksi pajak bagi pembeli. DJP seharusnya melakukan upaya penagihan maksimal kepada PKP Penjual terlebih dahulu sebelum melimpahkan beban pajak kepada pembeli yang beriktikad baik. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar tidak dirugikan oleh kegagalan administratif atau ketidakpatuhan pihak lawan transaksi, selama Wajib Pajak memiliki dokumentasi pembayaran yang kuat.
Kesimpulannya, kemenangan PT KMSI dalam perkara ini menunjukkan betapa krusialnya "Uji Arus Uang" dan dokumentasi yang tertib dalam menghadapi koreksi formal DJP. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding karena secara materiil transaksi telah terbukti benar dan PPN telah dilunasi oleh pembeli kepada pemungut pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini