Sengketa mengenai substansi transaksi antara utang (debt) dan modal (equity) seringkali menjadi fokus koreksi dalam pemeriksaan perpajakan, khususnya terkait transfer pricing dan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam kasus PT CEPA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, berlandaskan pandangan bahwa saldo akun Utang Jangka Panjang sebesar Rp3.448.750.000,00 kepada CEPA Ltd. (pihak afiliasi) merupakan pinjaman yang wajib dikenakan bunga fiktif (deemed interest) sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Koreksi ini muncul karena secara formal akun tersebut dicatat sebagai LOAN pada neraca, dan ketiadaan Akta Notaris dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun pajak berjalan memperkuat interpretasi DJP sebagai pinjaman.
Inti konflik terletak pada pertentangan antara formalitas pencatatan akuntansi dan substansi ekonomi. DJP berargumen bahwa ketidakmampuan PT CEPA untuk menunjukkan formalitas peningkatan modal melalui akta notaris pada tahun 2018 menjadikan transaksi tersebut otomatis sebagai utang. Konsekuensinya, DJP menerapkan ketentuan deemed interest atas pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi luar negeri (British Virgin Islands), yang kemudian wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sebaliknya, PT CEPA membantah dengan tegas, menyatakan bahwa dana yang diterima adalah Uang Muka Setoran Modal (UMSM) yang didukung oleh bukti-bukti internal yang kuat, termasuk Undangan dan Ringkasan RUPS Luar Biasa yang menyetujui Capital Contribution serta bukti transfer bank yang jelas. PT CEPA berpegangan pada Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengecualikan setoran tunai sebagai pengganti penyertaan modal dari objek pajak. Pencatatan di akun LOAN hanyalah reklasifikasi akuntansi (berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 25/PSAK 25) yang tidak mengubah hakikat hukum transaksi sebagai UMSM yang akhirnya dikonversi menjadi modal disetor melalui Akta Notaris di tahun 2022.
Majelis Hakim dalam putusannya mengafirmasi prinsip Substance over Form. Majelis menilai bahwa bukti-bukti dokumenter yang diajukan PT CEPA, seperti RUPS dan notasi Capital Contribution pada bukti transfer, lebih kuat dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa maksud awal dan substansi transaksi adalah penyertaan modal. Majelis menegaskan bahwa UMSM, yang pada akhirnya direalisasikan menjadi modal disetor, merupakan setoran tunai yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, dasar hukum DJP untuk mengenakan deemed interest melalui PPh Pasal 26 menjadi gugur. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan, terutama bagi perusahaan multinasional yang sering melakukan penyetoran modal secara bertahap atau dalam bentuk advance sebelum RUPS formal. Keputusan Majelis memperkuat doktrin bahwa dalam sengketa debt vs. equity, niat dan dokumentasi substansi ekonomi yang jelas dari Wajib Pajak dapat mengalahkan formalitas klasifikasi akuntansi atau keterlambatan formalitas hukum. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah menjaga konsistensi antara dokumen internal (RUPS, notulen), bukti transaksi (transfer bank), dan perlakuan pajak, serta memastikan UMSM dikonversi menjadi modal disetor dalam jangka waktu yang wajar. Putusan ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam Transfer Pricing Documentation untuk menjelaskan maksud pendanaan dari afiliasi sangat krusial.
Kasus ini menyimpulkan bahwa Uang Muka Setoran Modal, yang didukung oleh bukti niat dan realisasi penyertaan modal, tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang pinjaman untuk tujuan penerapan deemed interest PPh Pasal 26. Kemenangan PT CEPA dalam sengketa ini menegaskan prioritas prinsip substansi di hadapan hukum pajak Indonesia.