Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas Deemed Interest: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 30 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Melawan Koreksi PPh Pasal 26 atas <i>Deemed Interest</i>: Bukti RUPS Kalahkan Klasifikasi Akuntansi Utang dalam Transaksi Afiliasi

Sengketa Debt vs. Equity: Uang Muka Setoran Modal dan Implikasi Deemed Interest PPh Pasal 26

Sengketa mengenai substansi transaksi antara utang (debt) dan modal (equity) seringkali menjadi fokus koreksi dalam pemeriksaan perpajakan, khususnya terkait transfer pricing dan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam kasus PT CEPA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, berlandaskan pandangan bahwa saldo akun Utang Jangka Panjang sebesar Rp3.448.750.000,00 kepada CEPA Ltd. (pihak afiliasi) merupakan pinjaman yang wajib dikenakan bunga fiktif (deemed interest) sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Koreksi ini muncul karena secara formal akun tersebut dicatat sebagai LOAN pada neraca, dan ketiadaan Akta Notaris dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun pajak berjalan memperkuat interpretasi DJP sebagai pinjaman.

Konflik Formalitas Akuntansi vs. Substansi Ekonomi

Inti konflik terletak pada pertentangan antara formalitas pencatatan akuntansi dan substansi ekonomi. DJP berargumen bahwa ketidakmampuan PT CEPA untuk menunjukkan formalitas peningkatan modal melalui akta notaris pada tahun 2018 menjadikan transaksi tersebut otomatis sebagai utang. Konsekuensinya, DJP menerapkan ketentuan deemed interest atas pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi luar negeri (British Virgin Islands), yang kemudian wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sebaliknya, PT CEPA membantah dengan tegas, menyatakan bahwa dana yang diterima adalah Uang Muka Setoran Modal (UMSM) yang didukung oleh bukti-bukti internal yang kuat, termasuk Undangan dan Ringkasan RUPS Luar Biasa yang menyetujui Capital Contribution serta bukti transfer bank yang jelas. PT CEPA berpegangan pada Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengecualikan setoran tunai sebagai pengganti penyertaan modal dari objek pajak. Pencatatan di akun LOAN hanyalah reklasifikasi akuntansi (berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 25/PSAK 25) yang tidak mengubah hakikat hukum transaksi sebagai UMSM yang akhirnya dikonversi menjadi modal disetor melalui Akta Notaris di tahun 2022.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance over Form

Majelis Hakim dalam putusannya mengafirmasi prinsip Substance over Form. Majelis menilai bahwa bukti-bukti dokumenter yang diajukan PT CEPA, seperti RUPS dan notasi Capital Contribution pada bukti transfer, lebih kuat dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa maksud awal dan substansi transaksi adalah penyertaan modal. Majelis menegaskan bahwa UMSM, yang pada akhirnya direalisasikan menjadi modal disetor, merupakan setoran tunai yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Oleh karena itu, dasar hukum DJP untuk mengenakan deemed interest melalui PPh Pasal 26 menjadi gugur. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding.

Implikasi bagi Strategi Pendanaan Perusahaan

Putusan ini memiliki implikasi signifikan, terutama bagi perusahaan multinasional yang sering melakukan penyetoran modal secara bertahap atau dalam bentuk advance sebelum RUPS formal. Keputusan Majelis memperkuat doktrin bahwa dalam sengketa debt vs. equity, niat dan dokumentasi substansi ekonomi yang jelas dari Wajib Pajak dapat mengalahkan formalitas klasifikasi akuntansi atau keterlambatan formalitas hukum. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah menjaga konsistensi antara dokumen internal (RUPS, notulen), bukti transaksi (transfer bank), dan perlakuan pajak, serta memastikan UMSM dikonversi menjadi modal disetor dalam jangka waktu yang wajar. Putusan ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam Transfer Pricing Documentation untuk menjelaskan maksud pendanaan dari afiliasi sangat krusial.

Kesimpulan

Kasus ini menyimpulkan bahwa Uang Muka Setoran Modal, yang didukung oleh bukti niat dan realisasi penyertaan modal, tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang pinjaman untuk tujuan penerapan deemed interest PPh Pasal 26. Kemenangan PT CEPA dalam sengketa ini menegaskan prioritas prinsip substansi di hadapan hukum pajak Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000820.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000828.17/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001303.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 – 30 July 2020

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 – 29 July 2019

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014505.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012245.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 4 Juni 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002182.16/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025 – 28 July 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Of 2025 – 30 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter