Pengalihan Saham Harga Nominal ke Afiliasi Berisiko Tinggi di Mata Hakim.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003685.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pengalihan Saham Harga Nominal ke Afiliasi Berisiko Tinggi di Mata Hakim.

Analisis Sengketa PT PVI: Valuasi Saham Afiliasi dan Metode Penyesuaian Aset Bersih

Sengketa pengalihan saham antara PT PVI kepada PT PSW yang dilakukan pada harga nominal memicu koreksi signifikan oleh Terbanding menggunakan skema Transfer Pricing. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan absolut bagi otoritas pajak untuk menentukan kembali penghasilan jika transaksi hubungan istimewa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam kasus ini, Terbanding menolak harga nominal sebesar Rp1.000.000,00 per saham dan menetapkan nilai wajar melalui Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Net Asset Method), mengingat entitas yang dialihkan memiliki aset tanah yang nilainya telah mengalami apresiasi signifikan melalui revaluasi.

Inti Konflik: Harga Nominal vs. Nilai Pasar Wajar Aset

Inti konflik terletak pada argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga nominal adalah wajar karena kondisi ekonomi perusahaan yang belum beroperasi serta hambatan regulasi zonasi (jalur hijau) pada aset tanahnya. Namun, Terbanding berpendapat bahwa nilai ekuitas harus mencerminkan nilai pasar wajar aset yang dikandungnya.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kekuatan Nilai Revaluasi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguatkan posisi Terbanding, menegaskan bahwa laporan keuangan auditan yang mencantumkan nilai revaluasi aset menjadi bukti otentik nilai ekonomi yang seharusnya digunakan sebagai dasar transaksi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa ekspektasi keuntungan di masa depan atau kondisi operasional tidak serta merta menegasikan nilai aset bersih dalam transaksi saham afiliasi.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter