Sengketa pengalihan saham antara PT PVI kepada PT PSW yang dilakukan pada harga nominal memicu koreksi signifikan oleh Terbanding menggunakan skema Transfer Pricing. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan absolut bagi otoritas pajak untuk menentukan kembali penghasilan jika transaksi hubungan istimewa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dalam kasus ini, Terbanding menolak harga nominal sebesar Rp1.000.000,00 per saham dan menetapkan nilai wajar melalui Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Net Asset Method), mengingat entitas yang dialihkan memiliki aset tanah yang nilainya telah mengalami apresiasi signifikan melalui revaluasi.
Inti konflik terletak pada argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga nominal adalah wajar karena kondisi ekonomi perusahaan yang belum beroperasi serta hambatan regulasi zonasi (jalur hijau) pada aset tanahnya. Namun, Terbanding berpendapat bahwa nilai ekuitas harus mencerminkan nilai pasar wajar aset yang dikandungnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menguatkan posisi Terbanding, menegaskan bahwa laporan keuangan auditan yang mencantumkan nilai revaluasi aset menjadi bukti otentik nilai ekonomi yang seharusnya digunakan sebagai dasar transaksi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa ekspektasi keuntungan di masa depan atau kondisi operasional tidak serta merta menegasikan nilai aset bersih dalam transaksi saham afiliasi.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini