Sengketa perpajakan pada industri payment gateway kembali mencuat terkait interpretasi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan data sistem elektronik. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003930.16/2024/PP/M.XA menjadi preseden penting bagi pelaku usaha fintech di Indonesia. Fokus utama dalam kasus ini adalah koreksi fantastis sebesar Rp211 miliar yang dilakukan oleh otoritas pajak hanya berdasarkan data transaksi kotor (gross transaction value) yang tercatat dalam sistem informasi perusahaan.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi atas data transaksi dari sistem Midtrans milik PT MTI pada Masa Pajak September 2021. Terbanding beranggapan bahwa seluruh nilai transaksi yang melewati sistem adalah penyerahan jasa yang harus dipungut PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembelaan bahwa dana tersebut adalah milik merchant yang hanya "menumpang lewat" melalui layanan gerbang pembayaran, di mana pendapatan perusahaan yang sebenarnya hanya berupa fee kecil (MDR) dari setiap transaksi tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dalam hukum PPN, yang menjadi objek pajak adalah penyerahan jasa, bukan sekadar aliran uang. Kegagalan Terbanding dalam mengidentifikasi jenis jasa spesifik yang diserahkan atas nilai Rp211 miliar tersebut membuat koreksi kehilangan basis legalitasnya. Hasil uji bukti di persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa Wajib Pajak telah melaporkan seluruh fee yang menjadi haknya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan ketentuan UU PPN.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi industri fintech. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa data sistem elektronik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar koreksi penyerahan tanpa adanya analisis mendalam terhadap substansi ekonomi dan kontrak antar pihak. Pelaku usaha diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas data rekonsiliasi antara dashboard sistem informasi dengan catatan pembukuan pendapatan guna memitigasi risiko ekstrapolasi jabatan oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini