Midtrans Menang! Arus Uang Transaksi Bukan Berarti Penyerahan Jasa Kena Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003930.16/2024/PP/M.XA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Midtrans Menang! Arus Uang Transaksi Bukan Berarti Penyerahan Jasa Kena Pajak

Sengketa Perpajakan Industri Payment Gateway

Sengketa perpajakan pada industri payment gateway kembali mencuat terkait interpretasi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan data sistem elektronik. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003930.16/2024/PP/M.XA menjadi preseden penting bagi pelaku usaha fintech di Indonesia. Fokus utama dalam kasus ini adalah koreksi fantastis sebesar Rp211 miliar yang dilakukan oleh otoritas pajak hanya berdasarkan data transaksi kotor (gross transaction value) yang tercatat dalam sistem informasi perusahaan.

Konflik Ekstrapolasi Data Transaksi Midtrans

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi atas data transaksi dari sistem Midtrans milik PT MTI pada Masa Pajak September 2021. Terbanding beranggapan bahwa seluruh nilai transaksi yang melewati sistem adalah penyerahan jasa yang harus dipungut PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembelaan bahwa dana tersebut adalah milik merchant yang hanya "menumpang lewat" melalui layanan gerbang pembayaran, di mana pendapatan perusahaan yang sebenarnya hanya berupa fee kecil (MDR) dari setiap transaksi tersebut.

Pertimbangan dan Penegasan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dalam hukum PPN, yang menjadi objek pajak adalah penyerahan jasa, bukan sekadar aliran uang. Kegagalan Terbanding dalam mengidentifikasi jenis jasa spesifik yang diserahkan atas nilai Rp211 miliar tersebut membuat koreksi kehilangan basis legalitasnya. Hasil uji bukti di persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa Wajib Pajak telah melaporkan seluruh fee yang menjadi haknya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan ketentuan UU PPN.

Implikasi bagi Industri Fintech

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi industri fintech. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bahwa data sistem elektronik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar koreksi penyerahan tanpa adanya analisis mendalam terhadap substansi ekonomi dan kontrak antar pihak. Pelaku usaha diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas data rekonsiliasi antara dashboard sistem informasi dengan catatan pembukuan pendapatan guna memitigasi risiko ekstrapolasi jabatan oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter