Kepastian hukum dalam sengketa pajak tidak hanya dicapai melalui putusan materiil, tetapi juga melalui mekanisme prosedural seperti pencabutan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula ketika PT BSG mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pembetulan SKPKB PPN.
Inti konflik hukum dalam persidangan ini bergeser dari materi pajak menjadi validitas formal pencabutan sengketa di hadapan Majelis Hakim.
| Tahapan | Tindakan Hukum | Validasi Syarat (Pasal 42) |
|---|---|---|
| Persidangan Kedua | Penggugat resmi menyampaikan surat pernyataan pencabutan gugatan. | Verified |
| Respon Tergugat | DJP menyatakan tidak keberatan dan memberikan persetujuan eksplisit. | Verified |
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa permohonan pencabutan tersebut telah memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU Pengadilan Pajak. Dengan adanya persetujuan dari Tergugat, Majelis berpendapat bahwa sifat sengketa telah hilang dan pemeriksaan perkara tidak relevan lagi untuk diteruskan.
Logika Penghentian Perkara:$$\text{Pencabutan Sah} = \text{Surat Pernyataan} \cap \text{Persetujuan Tergugat}$$
Resolusi hukum yang diambil adalah menghapuskan surat gugatan dari daftar sengketa melalui putusan resmi: