Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa esensi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pajak konsumsi harus berpijak pada prinsip destinasi, di mana pajak terutang di tempat jasa tersebut dinikmati atau dimanfaatkan. Dalam sengketa PT HI, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan FICO Charges kepada afiliasi di luar negeri dengan tarif 10% karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif dalam PMK-32/2019. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa jasa akuntansi dan legal tersebut secara nyata dimanfaatkan oleh entitas di luar daerah pabean.
Konflik utama terletak pada benturan antara kepatuhan formal dan substansi ekonomi. Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi prosedur dalam PMK-32/2019 secara otomatis mengubah status ekspor jasa menjadi penyerahan dalam negeri. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa prosedur administratif tidak boleh menegasi fakta bahwa jasa tersebut dikonsumsi di luar negeri. Majelis Hakim kemudian mengambil sikap progresif dengan menyatakan bahwa ketidakpatuhan syarat administratif hanya berakibat pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan terkait, namun tidak mengubah tarif ekspor JKP yang secara hukum tetap 0%.
Resolusi ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi pemanfaatan jasa di luar negeri lebih diutamakan daripada sekadar formalitas dokumen. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan cost sharing atau pemberian jasa lintas batas. Putusan ini menjadi preseden bahwa selama bukti pemanfaatan di luar negeri kuat, hak atas tarif 0% tetap terlindungi meskipun terdapat kekurangan administratif minor.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini