Mengapa Syarat Administratif PMK-32/2019 Tidak Bisa Batalkan Tarif PPN 0%?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 11:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Syarat Administratif PMK-32/2019 Tidak Bisa Batalkan Tarif PPN 0%?

Sengketa Pajak: Prinsip Destinasi dan Substansi di Atas Formalitas PT HI

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa esensi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pajak konsumsi harus berpijak pada prinsip destinasi, di mana pajak terutang di tempat jasa tersebut dinikmati atau dimanfaatkan. Dalam sengketa PT HI, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan FICO Charges kepada afiliasi di luar negeri dengan tarif 10% karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif dalam PMK-32/2019. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa jasa akuntansi dan legal tersebut secara nyata dimanfaatkan oleh entitas di luar daerah pabean.

Konflik Utama: Kepatuhan Formal vs Substansi Ekonomi

Konflik utama terletak pada benturan antara kepatuhan formal dan substansi ekonomi. Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi prosedur dalam PMK-32/2019 secara otomatis mengubah status ekspor jasa menjadi penyerahan dalam negeri. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa prosedur administratif tidak boleh menegasi fakta bahwa jasa tersebut dikonsumsi di luar negeri. Majelis Hakim kemudian mengambil sikap progresif dengan menyatakan bahwa ketidakpatuhan syarat administratif hanya berakibat pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan terkait, namun tidak mengubah tarif ekspor JKP yang secara hukum tetap 0%.

Resolusi Hakim: Kepastian Hukum atas Pemanfaatan Jasa di Luar Negeri

Resolusi ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi pemanfaatan jasa di luar negeri lebih diutamakan daripada sekadar formalitas dokumen. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan cost sharing atau pemberian jasa lintas batas. Putusan ini menjadi preseden bahwa selama bukti pemanfaatan di luar negeri kuat, hak atas tarif 0% tetap terlindungi meskipun terdapat kekurangan administratif minor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter