Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2021 sebesar Rp21.782.946.071,00 yang dilakukan Terbanding melalui metode ekstrapolasi atas hasil uji arus piutang dan arus barang. Terbanding berargumen bahwa terdapat penyerahan barang yang belum dilaporkan berdasarkan teknik pemeriksaan tidak langsung sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2012, mengingat data yang diberikan Wajib Pajak selama pemeriksaan dianggap tidak memadai untuk membuktikan seluruh transaksi.
Namun, PT MP (Pemohon Banding) secara tegas membantah dasar koreksi tersebut dengan mengedepankan prinsip self-assessment sesuai Pasal 12 ayat (1) UU KUP. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT PPN. Perbedaan angka yang ditemukan Terbanding diklaim sebagai kesalahan identifikasi pencatatan serta perbedaan waktu (cut-off) pengakuan pendapatan, bukan merupakan objek pajak yang disembunyikan. Pemohon Banding menekankan bahwa koreksi pajak harus didasarkan pada bukti yang nyata dan pasti, bukan pada asumsi matematis ekstrapolasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum dengan menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara fisik atau arus uang yang nyata di luar yang telah dilaporkan. Majelis menegaskan bahwa penggunaan metode ekstrapolasi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan pajak terutang tanpa dukungan bukti material yang kuat. Karena Pemohon Banding mampu menyajikan rekonsiliasi data pembukuan, invoice, dan bukti arus kas yang valid, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PT MP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung jika Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran pembukuannya secara material. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk senantiasa menjaga kerapian dokumentasi arus barang dan arus kas sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi yang bersifat asumtif.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini