Menang Total di Pengadilan Pajak: Distributor CPO Afiliasi Dinyatakan 'Fully Fledged', Koreksi Puluhan Juta Dolar Dibatalkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007889.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total di Pengadilan Pajak: Distributor CPO Afiliasi Dinyatakan 'Fully Fledged', Koreksi Puluhan Juta Dolar Dibatalkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007889.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025 secara tegas membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Badan atas penjualan ekspor afiliasi senilai USD 38.983.690,00, menegaskan kembali pentingnya analisis fungsional yang solid dalam sengketa Transfer Pricing (TP) sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Inti konflik litigasi ini berpusat pada penentuan karakterisasi fungsional pihak afiliasi, ICOF.

Latar Belakang Sengketa dan Karakterisasi Fungsional

Sengketa dimulai ketika Terbanding melakukan re-karakterisasi terhadap ICOF dari fully fledged distributor menjadi trader re-invoicing, didasarkan pada asumsi ICOF tidak menanggung risiko dan tidak memiliki aset fisik (gudang), sehingga margin yang diterapkan harus sangat tipis. Di sisi lain, Pemohon Banding, PT IBP, membuktikan bahwa ICOF menanggung risiko pasar, kredit, dan mata uang yang substansial, dengan skema harga jual IBP ke ICOF yang didasarkan pada resale-minus (harga jual ICOF ke pihak independen dikurangi Gross Margin 1,50%).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim (MH) secara eksplisit menolak re-karakterisasi yang dilakukan Terbanding. MH berpegangan pada prinsip substansi atas bentuk (substance over form). Meskipun Pemohon Banding formalnya menyebut metode TNMM, MH menerima penggunaan Gross Margin 1,50% sebagai Profit Level Indicator karena substansinya sejalan dengan Resale Price Method (RPM), yang dinilai paling tepat untuk menguji kewajaran harga transfer distributor yang tidak melakukan value-added secara signifikan.

Majelis Hakim menilai bahwa koreksi Terbanding yang mengakibatkan Gross Margin ICOF menjadi negatif (-0,26%) adalah tidak wajar secara logika bisnis. Dengan menolak karakterisasi trader oleh Terbanding, Majelis Hakim juga secara otomatis menolak perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding karena didasarkan pada asumsi fungsional yang keliru. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang dapat membuktikan alokasi risiko, fungsi, dan aset secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter