Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007889.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025 secara tegas membatalkan koreksi Pajak Penghasilan Badan atas penjualan ekspor afiliasi senilai USD 38.983.690,00, menegaskan kembali pentingnya analisis fungsional yang solid dalam sengketa Transfer Pricing (TP) sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Inti konflik litigasi ini berpusat pada penentuan karakterisasi fungsional pihak afiliasi, ICOF.
Sengketa dimulai ketika Terbanding melakukan re-karakterisasi terhadap ICOF dari fully fledged distributor menjadi trader re-invoicing, didasarkan pada asumsi ICOF tidak menanggung risiko dan tidak memiliki aset fisik (gudang), sehingga margin yang diterapkan harus sangat tipis. Di sisi lain, Pemohon Banding, PT IBP, membuktikan bahwa ICOF menanggung risiko pasar, kredit, dan mata uang yang substansial, dengan skema harga jual IBP ke ICOF yang didasarkan pada resale-minus (harga jual ICOF ke pihak independen dikurangi Gross Margin 1,50%).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim (MH) secara eksplisit menolak re-karakterisasi yang dilakukan Terbanding. MH berpegangan pada prinsip substansi atas bentuk (substance over form). Meskipun Pemohon Banding formalnya menyebut metode TNMM, MH menerima penggunaan Gross Margin 1,50% sebagai Profit Level Indicator karena substansinya sejalan dengan Resale Price Method (RPM), yang dinilai paling tepat untuk menguji kewajaran harga transfer distributor yang tidak melakukan value-added secara signifikan.
Majelis Hakim menilai bahwa koreksi Terbanding yang mengakibatkan Gross Margin ICOF menjadi negatif (-0,26%) adalah tidak wajar secara logika bisnis. Dengan menolak karakterisasi trader oleh Terbanding, Majelis Hakim juga secara otomatis menolak perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding karena didasarkan pada asumsi fungsional yang keliru. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang dapat membuktikan alokasi risiko, fungsi, dan aset secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini