Koreksi Terbanding atas biaya royalti didasarkan pada argumen bahwa Wajib Pajak hanya menjalankan fungsi distribusi sehingga tidak memerlukan akses terhadap kekayaan intelektual (IP) yang kompleks. Terbanding menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan mengklaim bahwa "business system" yang dilisensikan tidak memberikan manfaat ekonomi langsung bagi aktivitas operasional Pemohon Banding di Indonesia. Namun, sengketa ini berpusat pada interpretasi Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011 mengenai pengakuan aset tidak berwujud dalam transaksi afiliasi.
Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang terhadap profil fungsional Pemohon Banding. Terbanding menilai Pemohon Banding adalah entitas pasif, sedangkan Pemohon Banding menegaskan bahwa model bisnis distribusi modern sangat bergantung pada infrastruktur digital, merek global, dan sistem operasional terintegrasi milik grup Anixter. Pemohon Banding berargumen bahwa tanpa lisensi tersebut, mereka tidak akan memiliki kapabilitas untuk melayani klien global yang membutuhkan standardisasi layanan yang ketat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti nyata pemanfaatan IP tersebut. Hakim menekankan bahwa dalam era ekonomi digital, intangible property tidak selalu harus berbentuk paten teknologi produksi, tetapi bisa berupa sistem bisnis yang meningkatkan efisiensi rantai pasok. Keberadaan perjanjian formal, bukti pendaftaran merek, serta demonstrasi akses sistem menjadi bukti kunci yang menggugurkan estimasi subjektif Terbanding.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk mendokumentasikan tidak hanya aspek legalitas (perjanjian), tetapi juga aspek operasional (bagaimana IP digunakan dalam keseharian bisnis). Kemenangan ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai mengakui nilai ekonomi dari "paket" sistem bisnis terintegrasi sebagai objek royalti yang sah selama dapat dibuktikan keterkaitannya dengan penghasilan.
Kesimpulan Putusan ini menjadi preseden penting bahwa fungsi distribusi tidak serta-merta menegasikan kebutuhan akan intangible property. Selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis (benefit test) secara kuantitatif maupun kualitatif, biaya royalti intra-grup tetap merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.