Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT AI Membuktikan Manfaat Ekonomi Royalti Meskipun Tanpa Pabrikasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005926.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT AI Membuktikan Manfaat Ekonomi Royalti Meskipun Tanpa Pabrikasi

Royalti Business System & Profil Fungsional: Analisis Pengakuan Intangible Property Intra-Grup

Koreksi Terbanding atas biaya royalti didasarkan pada argumen bahwa Wajib Pajak hanya menjalankan fungsi distribusi sehingga tidak memerlukan akses terhadap kekayaan intelektual (IP) yang kompleks. Terbanding menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan mengklaim bahwa "business system" yang dilisensikan tidak memberikan manfaat ekonomi langsung bagi aktivitas operasional Pemohon Banding di Indonesia. Namun, sengketa ini berpusat pada interpretasi Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011 mengenai pengakuan aset tidak berwujud dalam transaksi afiliasi.


Inti Konflik: Perbedaan Profil Fungsional & Infrastruktur Digital

Inti konflik terletak pada perbedaan cara pandang terhadap profil fungsional Pemohon Banding. Terbanding menilai Pemohon Banding adalah entitas pasif, sedangkan Pemohon Banding menegaskan bahwa model bisnis distribusi modern sangat bergantung pada infrastruktur digital, merek global, dan sistem operasional terintegrasi milik grup Anixter. Pemohon Banding berargumen bahwa tanpa lisensi tersebut, mereka tidak akan memiliki kapabilitas untuk melayani klien global yang membutuhkan standardisasi layanan yang ketat.

Resolusi Majelis Hakim: IP Sebagai Efisiensi Rantai Pasok

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti nyata pemanfaatan IP tersebut. Hakim menekankan bahwa dalam era ekonomi digital, intangible property tidak selalu harus berbentuk paten teknologi produksi, tetapi bisa berupa sistem bisnis yang meningkatkan efisiensi rantai pasok. Keberadaan perjanjian formal, bukti pendaftaran merek, serta demonstrasi akses sistem menjadi bukti kunci yang menggugurkan estimasi subjektif Terbanding.

Implikasi & Kesimpulan: Pentingnya Benefit Test

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk mendokumentasikan tidak hanya aspek legalitas (perjanjian), tetapi juga aspek operasional (bagaimana IP digunakan dalam keseharian bisnis). Kemenangan ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai mengakui nilai ekonomi dari "paket" sistem bisnis terintegrasi sebagai objek royalti yang sah selama dapat dibuktikan keterkaitannya dengan penghasilan.

Kesimpulan Putusan ini menjadi preseden penting bahwa fungsi distribusi tidak serta-merta menegasikan kebutuhan akan intangible property. Selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomis (benefit test) secara kuantitatif maupun kualitatif, biaya royalti intra-grup tetap merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter