Sengketa perpajakan antara PT NTT Global Data Centers Indonesia (NGDCI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada pembatalan koreksi Pajak Masukan senilai Rp1,2 miliar. Fokus utama perkara ini adalah pengujian keabsahan saldo kompensasi PPN masa pajak sebelumnya yang menjadi basis pengkreditan pada Masa Pajak April 2017. Sengketa ini menjadi krusial karena menyangkut kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengklaim hak kompensasi di tengah proses litigasi masa pajak terdahulu yang masih berjalan.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikompensasikan dari Masa Pajak Maret 2017. Terbanding berargumen bahwa saldo awal kompensasi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena hasil pemeriksaan tahun pajak 2015 dan 2016 menunjukkan posisi nihil atau lebih rendah, sesuai mandat Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa saldo tersebut adalah sah selama belum ada putusan hukum tetap yang membatalkannya, dan menegaskan bahwa sengketa tahun sebelumnya pun tengah diperjuangkan di tingkat banding.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan fakta hukum bahwa sengketa PPN tahun 2015 dan 2016 telah diputus dengan amar "Kabul Seluruhnya" oleh Pengadilan Pajak. Berdasarkan prinsip hukum yang bersifat vujuud—di mana keabsahan suatu saldo sangat bergantung pada putusan masa sebelumnya—Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada April 2017 tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan dibatalkannya koreksi tahun-tahun sebelumnya, maka saldo kompensasi yang digunakan oleh Pemohon Banding terbukti benar dan harus dipulihkan sepenuhnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penanganan sengketa yang bersifat berantai (multi-period). Putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak dapat serta-merta mengabaikan saldo kompensasi dalam SPT Wajib Pajak hanya berdasarkan ketetapan hasil pemeriksaan yang belum bersifat inkrah, terutama jika pada akhirnya ketetapan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan. Kesimpulannya, perlindungan hak Wajib Pajak atas kompensasi pajak tetap terjaga selama didukung oleh bukti-bukti administratif yang kuat dan hasil litigasi yang memadai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini