Koreksi ekualisasi seringkali menjadi titik awal sengketa dalam pemeriksaan pajak akibat perbedaan basis data antara laporan keuangan dan SPT. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan temuan selisih antara biaya yang dicatat di General Ledger dengan objek yang dilaporkan. Sengketa ini membedah apakah setiap selisih biaya otomatis merupakan objek pajak yang belum dipotong.
Inti konflik terletak pada interpretasi selisih sebesar 17.030.604. Terbanding menduga adanya objek sewa yang belum dipotong pajaknya, sementara PT TTMSI (Pemohon Banding) berargumen bahwa selisih tersebut hanyalah fenomena akuntansi. Pemohon menjelaskan bahwa selisih muncul karena penggunaan kurs yang berbeda (Kurs Tengah BI untuk pembukuan vs Kurs KMK untuk pajak) dan adanya nilai PPN yang dimasukkan ke dalam pos biaya (gross-up), yang secara yuridis bukan merupakan DPP PPh.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan fakta material melalui uji bukti. Hakim berpendapat bahwa selisih kurs dan unsur PPN yang tercatat dalam akun biaya terbukti bukan merupakan penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang diterima pihak lain. Oleh karena itu, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu (proxy), bukan bukti final adanya objek pajak jika dapat dibuktikan sebaliknya.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi rekonsiliasi yang kuat antara pembukuan komersial dan kewajiban potput. Wajib Pajak harus mampu menyajikan kertas kerja yang memisahkan antara selisih kurs, unsur PPN, dan nilai transaksi murni. Kesimpulannya, ketelitian dalam mencatat setiap komponen dalam akun biaya menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi di Pengadilan Pajak.