Waspada Koreksi Ekualisasi! Mengapa Selisih Kurs dan PPN dalam Biaya Bisa Menjadi Sengketa Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 16:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Koreksi Ekualisasi! Mengapa Selisih Kurs dan PPN dalam Biaya Bisa Menjadi Sengketa Pajak?

Ekualisasi vs. Realitas Akuntansi: Analisis Putusan PT TTMSI atas Koreksi PPh Final Pasal 4(2)

Koreksi ekualisasi seringkali menjadi titik awal sengketa dalam pemeriksaan pajak akibat perbedaan basis data antara laporan keuangan dan SPT. Dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan temuan selisih antara biaya yang dicatat di General Ledger dengan objek yang dilaporkan. Sengketa ini membedah apakah setiap selisih biaya otomatis merupakan objek pajak yang belum dipotong.


Inti Konflik: Selisih Kurs dan Gross-Up PPN

Inti konflik terletak pada interpretasi selisih sebesar 17.030.604. Terbanding menduga adanya objek sewa yang belum dipotong pajaknya, sementara PT TTMSI (Pemohon Banding) berargumen bahwa selisih tersebut hanyalah fenomena akuntansi. Pemohon menjelaskan bahwa selisih muncul karena penggunaan kurs yang berbeda (Kurs Tengah BI untuk pembukuan vs Kurs KMK untuk pajak) dan adanya nilai PPN yang dimasukkan ke dalam pos biaya (gross-up), yang secara yuridis bukan merupakan DPP PPh.

Resolusi Majelis Hakim: Ekualisasi Sebagai Alat Bantu (Proxy)

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan fakta material melalui uji bukti. Hakim berpendapat bahwa selisih kurs dan unsur PPN yang tercatat dalam akun biaya terbukti bukan merupakan penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang diterima pihak lain. Oleh karena itu, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu (proxy), bukan bukti final adanya objek pajak jika dapat dibuktikan sebaliknya.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Rekonsiliasi adalah Kunci

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi rekonsiliasi yang kuat antara pembukuan komersial dan kewajiban potput. Wajib Pajak harus mampu menyajikan kertas kerja yang memisahkan antara selisih kurs, unsur PPN, dan nilai transaksi murni. Kesimpulannya, ketelitian dalam mencatat setiap komponen dalam akun biaya menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003220.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003341.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003596.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003679.13/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004624.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004625.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004772.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter