Dalam lanskap perpajakan Indonesia, transaksi hubungan istimewa (related party transactions) selalu menjadi sorotan utama otoritas pajak. Salah satu isu yang kerap muncul adalah koreksi biaya sewa antar perusahaan satu grup. Studi kasus terbaru dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005314.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 memperlihatkan kemenangan strategis Wajib Pajak, PT SMS, melawan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait transaksi sewa di masa pandemi COVID-1943434343.
Kasus ini bermula ketika DJP melakukan koreksi negatif atas biaya sewa di PPh Badan, menganggap biaya yang dibayarkan Wajib Pajak kepada afiliasinya terlalu rendah (undervalued). Sebagai konsekuensinya, DJP juga menetapkan koreksi positif pada PPh Final Pasal 4 ayat (2), mengasumsikan adanya "penghasilan sewa wajar" yang belum dipotong pajaknya. Nilai sengketa untuk masa pajak Februari 2021 saja mencapai Rp3,5 Miliar44.
DJP berargumen bahwa transaksi sewa antara Wajib Pajak dengan pemilik properti afiliasi (Grup Summarecon) tidak mencerminkan nilai wajar. DJP menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali nilai sewa berdasarkan penilaian internal, mengabaikan fakta bahwa pihak afiliasi memberikan diskon besar-besaran berupa penghapusan sewa minimum45.
Di sisi lain, Wajib Pajak melakukan pembelaan yang kokoh. Mereka membuktikan bahwa penurunan biaya sewa adalah respons rasional terhadap kondisi force majeure pandemi COVID-19. Bukti kunci yang disajikan adalah fakta bahwa kebijakan perubahan skema menjadi revenue sharing diberlakukan untuk seluruh tenant, baik afiliasi maupun independen. Wajib Pajak juga menyajikan analisis transfer pricing (TNMM) yang membuktikan margin laba mereka masih dalam rentang wajar46464646.
Majelis Hakim mengambil pendekatan hukum yang logis dan sistematis. Hakim melihat bahwa koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini hanyalah "ekor" dari koreksi utama pada biaya sewa di PPh Badan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyoroti fakta krusial: Sengketa utama mengenai kewajaran biaya sewa di PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah diputus dengan kemenangan penuh Wajib Pajak (Kabul Seluruhnya). Karena koreksi "induk" telah tumbang, maka koreksi "anak" atau consequential adjustment pada PPh Final otomatis kehilangan landasan hukumnya. Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DJP47474747.
Putusan ini memberikan angin segar bagi Wajib Pajak, khususnya perusahaan multinasional atau grup lokal dengan transaksi intra-grup yang signifikan. Pelajaran utamanya adalah pentingnya konsistensi dalam strategi litigasi. Kemenangan pada sengketa transfer pricing utama (Primary Adjustment) sangat vital karena akan menciptakan efek domino positif yang menggugurkan koreksi-koreksi turunan (Secondary Adjustments) seperti PPh Final atau PPh Dividen.
Selain itu, kasus ini menegaskan pengakuan Pengadilan Pajak terhadap realitas ekonomi (commercial reality). Argumen DJP yang kaku pada valuasi teoritis dapat dipatahkan jika Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa keputusan bisnisnya—seperti diskon sewa saat pandemi—adalah langkah yang wajar dan lazim dilakukan oleh pebisnis independen sekalipun.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini