Penerapan asas materialitas menjadi penentu akhir dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait hak pengkreditan PPN Masukan, khususnya yang melibatkan pelanggaran syarat formal Faktur Pajak. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004956.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding PT BML, membatalkan koreksi PPN Masukan senilai lebih dari Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, menegaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan melampaui batas waktu tiga bulan sejak saat terutang PPN dianggap cacat formal dan tidak dapat dikreditkan.
Konflik inti dalam kasus ini adalah pertentangan antara penegakan formalitas administrasi pajak dan pemenuhan substansi (materialitas) perpajakan. Pemohon Banding berargumen bahwa penolakan hak kredit PPN hanya karena keterlambatan penerbitan faktur oleh PKP Penjual adalah tidak adil, sebab PPN tersebut telah dibayar dan secara material berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan PPN Keluaran. Menghilangkan hak kredit ini akan mencederai prinsip netralitas PPN dan berpotensi menimbulkan cascading effect (pajak berganda). DJP, di sisi lain, berpegangan pada ketentuan bahwa kepatuhan terhadap jangka waktu penerbitan faktur pajak adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi, sehingga pelanggaran formal tersebut harus berakibat pada penolakan hak pengkreditan.
Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim melakukan uji bukti secara menyeluruh. Majelis mengakui bahwa secara formal, terdapat pelanggaran batas waktu penerbitan faktur pajak. Namun, pertimbangan hukum utama Majelis adalah meyakini bahwa PPN Masukan tersebut sah secara material, dibuktikan dengan keterkaitannya yang erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan kepastian PPN telah disetor oleh lawan transaksi. Majelis berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak seharusnya ditujukan kepada PKP Penjual sebagai pihak yang lalai secara administrasi, bukan kepada PKP Pembeli yang secara substansi telah memenuhi kewajiban dan berhak mengkreditkan pajak.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak (WP), khususnya yang bergerak di sektor industri yang rentan terhadap masalah administrasi faktur pajak dari pemasok. Putusan ini berfungsi sebagai yurisprudensi kuat yang menegaskan bahwa dalam sengketa PPN, asas materialitas dapat menihilkan cacat formal sepanjang kebenaran substansi transaksi dan penyetoran pajak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Strategi litigasi WP seharusnya berfokus pada pengumpulan bukti material yang komprehensif, termasuk bukti pembayaran dan pelaporan PPN oleh PKP Penjual, untuk menangkis koreksi DJP yang didasarkan semata-mata pada alasan formalitas administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini