Menang Gugatan PPN: Mengapa Cacat Formal Faktur Pajak Lebih dari 3 Bulan Gagal Batalkan Hak Kredit Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004956.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 09:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPN: Mengapa Cacat Formal Faktur Pajak Lebih dari 3 Bulan Gagal Batalkan Hak Kredit Wajib Pajak

Penerapan asas materialitas menjadi penentu akhir dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait hak pengkreditan PPN Masukan, khususnya yang melibatkan pelanggaran syarat formal Faktur Pajak. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004956.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding PT BML, membatalkan koreksi PPN Masukan senilai lebih dari Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP mendasarkan koreksi pada Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, menegaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan melampaui batas waktu tiga bulan sejak saat terutang PPN dianggap cacat formal dan tidak dapat dikreditkan.

Konflik Inti: Formalitas Administrasi vs. Substansi Material

Konflik inti dalam kasus ini adalah pertentangan antara penegakan formalitas administrasi pajak dan pemenuhan substansi (materialitas) perpajakan. Pemohon Banding berargumen bahwa penolakan hak kredit PPN hanya karena keterlambatan penerbitan faktur oleh PKP Penjual adalah tidak adil, sebab PPN tersebut telah dibayar dan secara material berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan PPN Keluaran. Menghilangkan hak kredit ini akan mencederai prinsip netralitas PPN dan berpotensi menimbulkan cascading effect (pajak berganda). DJP, di sisi lain, berpegangan pada ketentuan bahwa kepatuhan terhadap jangka waktu penerbitan faktur pajak adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi, sehingga pelanggaran formal tersebut harus berakibat pada penolakan hak pengkreditan.

Resolusi Majelis: Sah Secara Material

Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim melakukan uji bukti secara menyeluruh. Majelis mengakui bahwa secara formal, terdapat pelanggaran batas waktu penerbitan faktur pajak. Namun, pertimbangan hukum utama Majelis adalah meyakini bahwa PPN Masukan tersebut sah secara material, dibuktikan dengan keterkaitannya yang erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan kepastian PPN telah disetor oleh lawan transaksi. Majelis berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak seharusnya ditujukan kepada PKP Penjual sebagai pihak yang lalai secara administrasi, bukan kepada PKP Pembeli yang secara substansi telah memenuhi kewajiban dan berhak mengkreditkan pajak.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak (WP), khususnya yang bergerak di sektor industri yang rentan terhadap masalah administrasi faktur pajak dari pemasok. Putusan ini berfungsi sebagai yurisprudensi kuat yang menegaskan bahwa dalam sengketa PPN, asas materialitas dapat menihilkan cacat formal sepanjang kebenaran substansi transaksi dan penyetoran pajak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Strategi litigasi WP seharusnya berfokus pada pengumpulan bukti material yang komprehensif, termasuk bukti pembayaran dan pelaporan PPN oleh PKP Penjual, untuk menangkis koreksi DJP yang didasarkan semata-mata pada alasan formalitas administrasi.


Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter