Kasus ini melibatkan PT TI (Pemohon Banding) yang mengajukan banding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp 115.706.230,00. Koreksi ini bermula dari hasil pemeriksaan Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) yang mendapati bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diindikasikan fiktif, terutama karena PKP penjual tidak ditemukan saat dilakukan konfirmasi lapangan oleh otoritas pajak. Sengketa ini secara fundamental berpusat pada perbedaan pandangan mengenai beban pembuktian dan penerapan prinsip itikad baik.
Direktur Jenderal Pajak berargumen bahwa karena PKP penjual tidak dapat ditemukan, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sah secara material dan formal, sehingga PPN Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding harus dibatalkan. Pandangan DJP cenderung membebankan risiko kepatuhan PKP Penjual kepada WP Pembeli. Di sisi lain, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyatakan bahwa transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tersebut adalah nyata (genuine). Mereka menyajikan bukti-bukti material yang lengkap, termasuk invoice, bukti transfer pembayaran via bank, dan dokumen serah terima barang. Pemohon Banding menekankan bahwa saat transaksi dilakukan, PKP penjual terdaftar resmi, dan mereka telah bertindak dengan itikad baik tanpa mengetahui adanya masalah kepatuhan di pihak penjual.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memposisikan perlindungan terhadap itikad baik WP pembeli. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai bahwa penolakan pengkreditan Pajak Masukan hanya berdasarkan pada isu formalitas di pihak PKP penjual adalah tidak adil dan tidak tepat, jika substansi transaksi di pihak WP pembeli terbukti. Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kebenaran penyerahan BKP dan pembayaran PPN. Karena Terbanding gagal memberikan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding mengetahui atau seharusnya mengetahui kecurangan tersebut, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi, mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
Putusan ini memperkuat doktrin hukum yang menyeimbangkan antara tanggung jawab administratif dan keadilan substantif. Implikasinya, pemeriksaan pajak tidak dapat serta-merta mengoreksi PPN Masukan hanya karena PKP penjual di kemudian hari menjadi non-existent atau terindikasi fiktif. Putusan ini menempatkan beban pembuktian yang lebih tinggi pada DJP untuk tidak hanya membuktikan masalah pada PKP penerbit, tetapi juga membuktikan tidak adanya itikad baik pada WP pembeli. Hal ini memberikan kepastian hukum dan insentif bagi Wajib Pajak untuk mengumpulkan dokumentasi transaksi yang solid dan melakukan due diligence dasar terhadap lawan transaksi. Kemenangan banding PT TRADECORP INDONESIA ini menjadi preseden penting dalam litigasi PPN, menggarisbawahi pentingnya bukti material atas transaksi yang sebenarnya dan prinsip itikad baik sebagai benteng pertahanan utama Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini