Menang Gugatan PPN: Faktur Pajak Dituduh Fiktif? Begini Cara Wajib Pajak Melawan dan Buktikan Itikad Baik

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000340.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPN: Faktur Pajak Dituduh Fiktif? Begini Cara Wajib Pajak Melawan dan Buktikan Itikad Baik
Praktik koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan akibat indikasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermasalah atau fiktif seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa perpajakan, terutama yang melibatkan penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000340.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial, di mana hak pengkreditan PPN Masukan oleh Wajib Pajak (WP) pembeli harus dipertahankan sepanjang substansi transaksi dapat dibuktikan dan WP bertindak dengan itikad baik, terlepas dari status kepatuhan PKP penjual di kemudian hari.

Konteks Kasus: Sengketa Faktur Pajak Indikasi Fiktif

Kasus ini melibatkan PT TI (Pemohon Banding) yang mengajukan banding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp 115.706.230,00. Koreksi ini bermula dari hasil pemeriksaan Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) yang mendapati bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diindikasikan fiktif, terutama karena PKP penjual tidak ditemukan saat dilakukan konfirmasi lapangan oleh otoritas pajak. Sengketa ini secara fundamental berpusat pada perbedaan pandangan mengenai beban pembuktian dan penerapan prinsip itikad baik.

Pertarungan Argumen: Formalitas vs. Bukti Materiil

Direktur Jenderal Pajak berargumen bahwa karena PKP penjual tidak dapat ditemukan, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sah secara material dan formal, sehingga PPN Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding harus dibatalkan. Pandangan DJP cenderung membebankan risiko kepatuhan PKP Penjual kepada WP Pembeli. Di sisi lain, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyatakan bahwa transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tersebut adalah nyata (genuine). Mereka menyajikan bukti-bukti material yang lengkap, termasuk invoice, bukti transfer pembayaran via bank, dan dokumen serah terima barang. Pemohon Banding menekankan bahwa saat transaksi dilakukan, PKP penjual terdaftar resmi, dan mereka telah bertindak dengan itikad baik tanpa mengetahui adanya masalah kepatuhan di pihak penjual.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Itikad Baik

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memposisikan perlindungan terhadap itikad baik WP pembeli. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menilai bahwa penolakan pengkreditan Pajak Masukan hanya berdasarkan pada isu formalitas di pihak PKP penjual adalah tidak adil dan tidak tepat, jika substansi transaksi di pihak WP pembeli terbukti. Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kebenaran penyerahan BKP dan pembayaran PPN. Karena Terbanding gagal memberikan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding mengetahui atau seharusnya mengetahui kecurangan tersebut, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi, mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Analisis dan Dampak Putusan

Putusan ini memperkuat doktrin hukum yang menyeimbangkan antara tanggung jawab administratif dan keadilan substantif. Implikasinya, pemeriksaan pajak tidak dapat serta-merta mengoreksi PPN Masukan hanya karena PKP penjual di kemudian hari menjadi non-existent atau terindikasi fiktif. Putusan ini menempatkan beban pembuktian yang lebih tinggi pada DJP untuk tidak hanya membuktikan masalah pada PKP penerbit, tetapi juga membuktikan tidak adanya itikad baik pada WP pembeli. Hal ini memberikan kepastian hukum dan insentif bagi Wajib Pajak untuk mengumpulkan dokumentasi transaksi yang solid dan melakukan due diligence dasar terhadap lawan transaksi. Kemenangan banding PT TRADECORP INDONESIA ini menjadi preseden penting dalam litigasi PPN, menggarisbawahi pentingnya bukti material atas transaksi yang sebenarnya dan prinsip itikad baik sebagai benteng pertahanan utama Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter