Menang Banding! Strategi PT EHI Membuktikan Transaksi Luar Negeri Tidak Terutang PPN Meski Tanpa Ekspor Tradisional

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001532.16/2020/PP/M.IVB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 11:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT EHI Membuktikan Transaksi Luar Negeri Tidak Terutang PPN Meski Tanpa Ekspor Tradisional

Sengketa PPN: Kedaulatan Wilayah dan Pengujian Locus Fisik Barang (PT EHI)

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali terjebak pada ambiguitas penafsiran lokasi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sebagaimana dialami PT Endress+Hauser Indonesia (PT EHI) dalam Masa Pajak Maret 2016. Fokus utama perselisihan ini terletak pada koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang diklaim Wajib Pajak dilakukan di luar Daerah Pabean. Otoritas pajak menganggap transaksi tersebut sebagai penyerahan dalam negeri karena melibatkan entitas Indonesia, namun argumentasi hukum yang kuat mengenai locus fisik barang menjadi kunci resolusi sengketa di meja hijau.

Inti Konflik: Skema Drop-Shipment Internasional vs Penyerahan Lokal

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi karena menganggap PT EHI melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN-nya. Terbanding berpegang pada premis bahwa PT EHI adalah distributor lokal, sehingga setiap penjualan kepada pelanggan di Indonesia secara otomatis terutang PPN. Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan skema transaksi drop-shipment internasional. Pemohon Banding menegaskan bahwa barang dikirim langsung dari prinsipal di luar negeri (seperti Jerman atau Swiss) ke lokasi pelanggan yang juga berada di luar wilayah Indonesia, atau setidaknya titik perpindahan risiko (berdasarkan Incoterms) terjadi sebelum barang menyentuh wilayah pabean Indonesia.

Resolusi Majelis Hakim: Bukti Materiil Lokasi Barang

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti materiil berupa Purchase Order, Invoice, Packing List, dan Air Waybill. Hakim menemukan fakta bahwa secara fisik, BKP memang tidak pernah masuk ke wilayah kedaulatan hukum Indonesia. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN jo. SE-130/PJ/2010, Majelis menegaskan bahwa syarat pengenaan PPN adalah penyerahan terjadi "di dalam" Daerah Pabean. Karena barang secara nyata berada di luar negeri saat penyerahan, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPN dan bukan merupakan objek ekspor maupun penyerahan dalam negeri.

Implikasi bagi Model Bisnis Global

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan distributor dengan model bisnis global. Keberhasilan PT EHI membuktikan bahwa administrasi dokumen pengiriman yang sinkron dengan kontrak pembelian adalah alat bukti paling vital untuk menggugurkan asumsi otoritas pajak. Secara yuridis, putusan ini mempertegas bahwa PPN Indonesia menganut prinsip tujuan (destination principle) dan kedaulatan wilayah, di mana aktivitas ekonomi di luar batasan geografis pabean tidak boleh ditarik ke dalam jaring perpajakan domestik hanya berdasarkan domisili para pihak yang bertransaksi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter