Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali terjebak pada ambiguitas penafsiran lokasi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sebagaimana dialami PT Endress+Hauser Indonesia (PT EHI) dalam Masa Pajak Maret 2016. Fokus utama perselisihan ini terletak pada koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang diklaim Wajib Pajak dilakukan di luar Daerah Pabean. Otoritas pajak menganggap transaksi tersebut sebagai penyerahan dalam negeri karena melibatkan entitas Indonesia, namun argumentasi hukum yang kuat mengenai locus fisik barang menjadi kunci resolusi sengketa di meja hijau.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi karena menganggap PT EHI melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN-nya. Terbanding berpegang pada premis bahwa PT EHI adalah distributor lokal, sehingga setiap penjualan kepada pelanggan di Indonesia secara otomatis terutang PPN. Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan skema transaksi drop-shipment internasional. Pemohon Banding menegaskan bahwa barang dikirim langsung dari prinsipal di luar negeri (seperti Jerman atau Swiss) ke lokasi pelanggan yang juga berada di luar wilayah Indonesia, atau setidaknya titik perpindahan risiko (berdasarkan Incoterms) terjadi sebelum barang menyentuh wilayah pabean Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti materiil berupa Purchase Order, Invoice, Packing List, dan Air Waybill. Hakim menemukan fakta bahwa secara fisik, BKP memang tidak pernah masuk ke wilayah kedaulatan hukum Indonesia. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN jo. SE-130/PJ/2010, Majelis menegaskan bahwa syarat pengenaan PPN adalah penyerahan terjadi "di dalam" Daerah Pabean. Karena barang secara nyata berada di luar negeri saat penyerahan, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPN dan bukan merupakan objek ekspor maupun penyerahan dalam negeri.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan distributor dengan model bisnis global. Keberhasilan PT EHI membuktikan bahwa administrasi dokumen pengiriman yang sinkron dengan kontrak pembelian adalah alat bukti paling vital untuk menggugurkan asumsi otoritas pajak. Secara yuridis, putusan ini mempertegas bahwa PPN Indonesia menganut prinsip tujuan (destination principle) dan kedaulatan wilayah, di mana aktivitas ekonomi di luar batasan geografis pabean tidak boleh ditarik ke dalam jaring perpajakan domestik hanya berdasarkan domisili para pihak yang bertransaksi.