Menang Banding! Mengapa Selisih Ekualisasi PPN dan PPh 23 Tidak Bisa Langsung Dianggap Omzet Tambahan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000311.16/2023/PP/M.VIIIA

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Mengapa Selisih Ekualisasi PPN dan PPh 23 Tidak Bisa Langsung Dianggap Omzet Tambahan?

Sengketa PPN: Koreksi Ekualisasi PPh 23 dan Pembuktian Timing Difference (PT OI)

Penerapan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengharuskan Terbanding membuktikan koreksi berdasarkan data yang konkret dan akurat dalam proses pemeriksaan pajak. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Mei 2020 PT OI sebesar Rp235 miliar yang hanya didasarkan pada data bukti potong PPh Pasal 23 pelanggan tanpa melakukan klarifikasi mendalam atas perbedaan waktu pengakuan pendapatan.

Konflik Utama: Asumsi Ekualisasi vs Realitas Rekonsiliasi

Konflik utama muncul ketika Terbanding mengasumsikan bahwa seluruh nilai pada bukti potong PPh Pasal 23 merupakan penyerahan yang harus dipungut PPN pada masa yang sama. Sebaliknya, PT OI berargumen bahwa terdapat timing difference yang signifikan, di mana Faktur Pajak telah diterbitkan pada masa sebelumnya atau terdapat kesalahan pelaporan oleh pemotong pajak (pelanggan). PT OI menyajikan bukti rekonsiliasi detail yang menunjukkan bahwa selisih tersebut berasal dari pembulatan, pengkreditan ganda oleh pelanggan, dan perbedaan tahun pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim: Ekualisasi Bukan Bukti Final

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa koreksi yang hanya mengandalkan ekualisasi data pihak ketiga tanpa pengujian kebenaran materiil melanggar prinsip kepastian hukum. Majelis menilai PT OI telah berhasil mematahkan asumsi Terbanding melalui bukti pendukung yang kuat. Resolusi hukum ini menetapkan bahwa ekualisasi hanyalah petunjuk awal, bukan bukti final adanya penyerahan yang terutang pajak. Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak menyimpan rekonsiliasi antara Pajak Keluaran dan Kredit Pajak PPh 23 secara tertib untuk menghadapi asimetri data DJP.

Kesimpulan Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan yang belum dilaporkan secara nyata.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter