Penerapan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengharuskan Terbanding membuktikan koreksi berdasarkan data yang konkret dan akurat dalam proses pemeriksaan pajak. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Mei 2020 PT OI sebesar Rp235 miliar yang hanya didasarkan pada data bukti potong PPh Pasal 23 pelanggan tanpa melakukan klarifikasi mendalam atas perbedaan waktu pengakuan pendapatan.
Konflik utama muncul ketika Terbanding mengasumsikan bahwa seluruh nilai pada bukti potong PPh Pasal 23 merupakan penyerahan yang harus dipungut PPN pada masa yang sama. Sebaliknya, PT OI berargumen bahwa terdapat timing difference yang signifikan, di mana Faktur Pajak telah diterbitkan pada masa sebelumnya atau terdapat kesalahan pelaporan oleh pemotong pajak (pelanggan). PT OI menyajikan bukti rekonsiliasi detail yang menunjukkan bahwa selisih tersebut berasal dari pembulatan, pengkreditan ganda oleh pelanggan, dan perbedaan tahun pajak.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa koreksi yang hanya mengandalkan ekualisasi data pihak ketiga tanpa pengujian kebenaran materiil melanggar prinsip kepastian hukum. Majelis menilai PT OI telah berhasil mematahkan asumsi Terbanding melalui bukti pendukung yang kuat. Resolusi hukum ini menetapkan bahwa ekualisasi hanyalah petunjuk awal, bukan bukti final adanya penyerahan yang terutang pajak. Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak menyimpan rekonsiliasi antara Pajak Keluaran dan Kredit Pajak PPh 23 secara tertib untuk menghadapi asimetri data DJP.
Kesimpulan Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan yang belum dilaporkan secara nyata.