Penentuan saat terutang PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean seringkali menjadi titik krusial. Berdasarkan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak terutang pada saat yang terjadi lebih dahulu antara pengakuan utang, penagihan, atau pembayaran. Kasus PT KUI mempertegas bahwa administrasi perpajakan harus tunduk pada bukti formal penagihan.
Sengketa bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Desember 2019:
[Image showing the timeline of VAT liability for intangible goods: recognition, invoicing, vs payment]
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan hukum berikut:
Putusan ini memberikan kepastian bahwa selama terdapat bukti pendukung berupa invoice atau dokumen penagihan yang jelas, maka dokumen itulah yang menjadi dasar utama penentuan masa pajak. Otoritas pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan fakta administrasi bisnis dalam menerapkan ketentuan formal.
Kesimpulan: Kemenangan mutlak PT KUI menegaskan bahwa invoice dari pihak luar negeri merupakan bukti material utama untuk menentukan saat terutang PPN Jasa Luar Negeri/Royalti, mengungguli asumsi teoretis mengenai periode manfaat.