Menang Banding! Kapan Sebenarnya PPN Royalti Luar Negeri Terutang: Saat Pakai atau Saat Tagih?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010886.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 05 Mei 2026 | 16:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Kapan Sebenarnya PPN Royalti Luar Negeri Terutang: Saat Pakai atau Saat Tagih?

Analisis Sengketa PPN Royalti PT KUI: Saat Terutang vs. Periode Manfaat

Penentuan saat terutang PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean seringkali menjadi titik krusial. Berdasarkan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak terutang pada saat yang terjadi lebih dahulu antara pengakuan utang, penagihan, atau pembayaran. Kasus PT KUI mempertegas bahwa administrasi perpajakan harus tunduk pada bukti formal penagihan.

Inti Konflik: Asumsi Penggunaan vs. Fakta Penagihan

Sengketa bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Desember 2019:

  • Argumen DJP: Royalti kuartal IV 2019 seharusnya terutang pada saat BKP Tidak Berwujud digunakan secara nyata (Oktober-Desember 2019), merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK-40/PMK.03/2010.
  • Sanggahan PT KUI: Nilai royalti baru dapat ditentukan dan ditagih melalui invoice pada Maret 2020 setelah rekonsiliasi data penjualan. PPN telah disetor tepat waktu pada April 2020 segera setelah tagihan diterima.

[Image showing the timeline of VAT liability for intangible goods: recognition, invoicing, vs payment]

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Invoice sebagai Peristiwa Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak sepakat dengan Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan hukum berikut:

  1. Fakta Administrasi Bisnis: Penentuan nilai royalti memerlukan proses rekonsiliasi data penjualan yang baru selesai di periode berikutnya.
  2. Hierarki Aturan: Penerbitan invoice pada 12 Maret 2020 adalah saat terutang yang sah. Penyetoran PPN pada 14 April 2020 dinilai sebagai bentuk kepatuhan yang nyata.
  3. Keputusan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding karena koreksi berbasis asumsi periode manfaat tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Implikasi: Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Putusan ini memberikan kepastian bahwa selama terdapat bukti pendukung berupa invoice atau dokumen penagihan yang jelas, maka dokumen itulah yang menjadi dasar utama penentuan masa pajak. Otoritas pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan fakta administrasi bisnis dalam menerapkan ketentuan formal.

Kesimpulan: Kemenangan mutlak PT KUI menegaskan bahwa invoice dari pihak luar negeri merupakan bukti material utama untuk menentukan saat terutang PPN Jasa Luar Negeri/Royalti, mengungguli asumsi teoretis mengenai periode manfaat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter