Lawan Estimasi Sepihak DJP: PT SB Menangkan Gugatan PPN Atas Kesalahan Data Arus Barang 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007121.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 24 Mei 2026 | 19:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Estimasi Sepihak DJP: PT SB Menangkan Gugatan PPN Atas Kesalahan Data Arus Barang 

Sengketa Pajak PT SB: Pembatalan Koreksi DPP PPN Atas Pengujian Metode Arus Barang Spekulatif

Penerapan metode pengujian arus barang oleh otoritas pajak seringkali menjadi titik krusial dalam menentukan kebenaran materiil jumlah penyerahan kena pajak. Dalam kasus PT SB, Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp2.088.613.554,00 melalui pendekatan metode tidak langsung (indirect method) karena dianggap adanya selisih fisik barang yang tidak dilaporkan.

Inti Konflik: Ekstrapolasi Mutasi Benang vs Pengabaian Saldo WIP dan Pembelian Pihak Ketiga

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi data mutasi benang untuk Masa Pajak Mei 2018. Terbanding mengeklaim terdapat 308,48 bale benang yang keluar dari gudang namun tidak tercatat sebagai penjualan resmi. Sebaliknya, PT SB menegaskan bahwa perhitungan Terbanding mengandung kesalahan fundamental karena mencampuradukkan data transaksi antar masa pajak dan mengabaikan eksistensi saldo barang dalam proses (WIP) serta pembelian dari pihak ketiga yang sah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Ketidaktelitian Formula Arus Barang dan Cacat Hukum Sumber Data

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menemukan fakta bahwa Terbanding telah memasukkan data pembelian dari PT TTI dan PT PIT yang secara administratif dan faktual baru terjadi pada Juni 2018. Selain itu, asumsi Terbanding mengenai penerimaan hasil maklon dari PT AIC tidak didukung oleh bukti surat jalan atau berita acara yang valid. Ketidaktelitian ini menyebabkan formula arus barang yang disusun menjadi cacat hukum karena tidak mencerminkan realitas fisik persediaan yang sebenarnya.

Implikasi Putusan: Batasan Metode Tidak Langsung dan Pentingnya Sinkronisasi Dokumen Mutasi Harian

Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak tidak boleh bersifat spekulatif. Ketika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti lawan yang lebih kredibel, seperti Faktur Pajak Masukan dan laporan mutasi barang yang konsisten, maka beban pembuktian beralih kepada Terbanding untuk mempertahankan akurasi datanya. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan validitas sumber data mengakibatkan seluruh koreksi dibatalkan demi hukum.

Kesimpulannya, kemenangan PT SB menjadi preseden penting mengenai pentingnya sinkronisasi data operasional gudang dengan pelaporan keuangan. Wajib Pajak disarankan untuk menjaga integritas dokumen mutasi harian secara ketat guna memitigasi risiko koreksi yang didasarkan pada asumsi arus barang yang tidak akurat oleh pemeriksa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter