Penerapan metode pengujian arus barang oleh otoritas pajak seringkali menjadi titik krusial dalam menentukan kebenaran materiil jumlah penyerahan kena pajak. Dalam kasus PT SB, Terbanding menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp2.088.613.554,00 melalui pendekatan metode tidak langsung (indirect method) karena dianggap adanya selisih fisik barang yang tidak dilaporkan.
Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekstrapolasi data mutasi benang untuk Masa Pajak Mei 2018. Terbanding mengeklaim terdapat 308,48 bale benang yang keluar dari gudang namun tidak tercatat sebagai penjualan resmi. Sebaliknya, PT SB menegaskan bahwa perhitungan Terbanding mengandung kesalahan fundamental karena mencampuradukkan data transaksi antar masa pajak dan mengabaikan eksistensi saldo barang dalam proses (WIP) serta pembelian dari pihak ketiga yang sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menemukan fakta bahwa Terbanding telah memasukkan data pembelian dari PT TTI dan PT PIT yang secara administratif dan faktual baru terjadi pada Juni 2018. Selain itu, asumsi Terbanding mengenai penerimaan hasil maklon dari PT AIC tidak didukung oleh bukti surat jalan atau berita acara yang valid. Ketidaktelitian ini menyebabkan formula arus barang yang disusun menjadi cacat hukum karena tidak mencerminkan realitas fisik persediaan yang sebenarnya.
Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak tidak boleh bersifat spekulatif. Ketika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti lawan yang lebih kredibel, seperti Faktur Pajak Masukan dan laporan mutasi barang yang konsisten, maka beban pembuktian beralih kepada Terbanding untuk mempertahankan akurasi datanya. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan validitas sumber data mengakibatkan seluruh koreksi dibatalkan demi hukum.
Kesimpulannya, kemenangan PT SB menjadi preseden penting mengenai pentingnya sinkronisasi data operasional gudang dengan pelaporan keuangan. Wajib Pajak disarankan untuk menjaga integritas dokumen mutasi harian secara ketat guna memitigasi risiko koreksi yang didasarkan pada asumsi arus barang yang tidak akurat oleh pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini