Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi berbasis secondary adjustment pada PPN sebagai implikasi dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Dalam sengketa PT WG, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan prinsip keterkaitan antar jenis pajak, di mana koreksi PPN tidak dapat dipertahankan apabila basis koreksi utamanya pada PPh Badan telah dinyatakan tidak terbukti secara material.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding untuk menetapkan harga wajar atas penyerahan kepada afiliasi. Terbanding menganggap adanya penyerahan yang kurang dilaporkan sebesar Rp16.000.000 karena harga jual di bawah harga pasar independen. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa transaksi domestik antar entitas dengan tarif pajak yang sama tidak memiliki motif penghindaran pajak, serta menyoroti ketiadaan bukti arus barang dan uang yang mendukung adanya penyerahan tambahan tersebut.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang jelas dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait (PUT-004592.15/2024). Karena koreksi peredaran usaha pada PPh Badan telah dibatalkan oleh Majelis yang sama, maka secara hukum, "hulu" dari koreksi PPN ini telah hilang. Hakim berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang bersifat follow-the-leader dari koreksi PPh Badan harus turut dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi. Dampak dari putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa koreksi PPN yang hanya didasarkan pada asumsi transfer pricing tanpa bukti penyerahan riil (arus barang/uang) sangat rentan dibatalkan di pengadilan. Kesimpulannya, kepatuhan dokumentasi transfer pricing di level PPh Badan tetap menjadi kunci utama untuk memitigasi risiko sengketa turunan pada jenis pajak lainnya seperti PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini