Koreksi PPN PT WG Gugur Setelah Hakim Batalkan Sengketa Transfer Pricing di Level PPh Badan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004599.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPN PT WG Gugur Setelah Hakim Batalkan Sengketa Transfer Pricing di Level PPh Badan

Sengketa Pajak PT WG: Koreksi PPN Berbasis Secondary Adjustment dan Keterkaitan Jenis Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi berbasis secondary adjustment pada PPN sebagai implikasi dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Dalam sengketa PT WG, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan prinsip keterkaitan antar jenis pajak, di mana koreksi PPN tidak dapat dipertahankan apabila basis koreksi utamanya pada PPh Badan telah dinyatakan tidak terbukti secara material.

Konflik Metodologi dan Argumen Comparable Uncontrolled Price (CUP)

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding untuk menetapkan harga wajar atas penyerahan kepada afiliasi. Terbanding menganggap adanya penyerahan yang kurang dilaporkan sebesar Rp16.000.000 karena harga jual di bawah harga pasar independen. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa transaksi domestik antar entitas dengan tarif pajak yang sama tidak memiliki motif penghindaran pajak, serta menyoroti ketiadaan bukti arus barang dan uang yang mendukung adanya penyerahan tambahan tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Putusan Sengketa Induk

Majelis Hakim memberikan resolusi yang jelas dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait (PUT-004592.15/2024). Karena koreksi peredaran usaha pada PPh Badan telah dibatalkan oleh Majelis yang sama, maka secara hukum, "hulu" dari koreksi PPN ini telah hilang. Hakim berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang bersifat follow-the-leader dari koreksi PPh Badan harus turut dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Implikasi Putusan Terhadap Strategi Litigasi Perpajakan

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang terintegrasi. Dampak dari putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa koreksi PPN yang hanya didasarkan pada asumsi transfer pricing tanpa bukti penyerahan riil (arus barang/uang) sangat rentan dibatalkan di pengadilan. Kesimpulannya, kepatuhan dokumentasi transfer pricing di level PPh Badan tetap menjadi kunci utama untuk memitigasi risiko sengketa turunan pada jenis pajak lainnya seperti PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter