Beban Gaji Akrual Ditolak Hakim Pajak: Kunci Kemenangan DJP dalam Sengketa PPh Pasal 21 (Putusan No. 012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 09:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beban Gaji Akrual Ditolak Hakim Pajak: Kunci Kemenangan DJP dalam Sengketa PPh Pasal 21 (Putusan No. 012712.10/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025)

Penerapan standar akuntansi akrual dalam pencatatan biaya PPh Badan seringkali berbenturan dengan mekanisme saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang berlandaskan prinsip kas, yakni saat pembayaran dilakukan atau disediakan untuk dibayarkan. Konflik regulasi ini menjadi isu sentral dalam sengketa PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2018 yang melibatkan PT DL di Pengadilan Pajak, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 sebesar Rp9,96 miliar akibat selisih ekualisasi antara biaya gaji yang dibukukan dengan objek PPh 21 yang dilaporkan. Sengketa ini secara fundamental menyoroti pentingnya pembuktian substansial untuk menyanggah koreksi yang didasarkan pada pendekatan non-langsung.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Inti konflik berakar pada koreksi yang dilakukan oleh DJP berdasarkan hasil rekonsiliasi atau ekualisasi. DJP beranggapan bahwa seluruh biaya yang diakui sebagai Beban Gaji pada Laporan Laba Rugi PT DL seharusnya telah dipotong PPh Pasal 21 pada tahun 2018. Selisih yang terjadi (koreksi) dianggap sebagai objek PPh 21 yang tersembunyi atau belum disetorkan. Sebaliknya, PT DL mengajukan bantahan dengan argumen yang solid secara konseptual. PT DL menjelaskan bahwa selisih tersebut berasal dari akun-akun akrual, seperti Sales Incentives, Directors Fees, dan Staff Welfare, yang dicatat sebagai beban 2018 (sesuai akrual) namun baru dibayarkan secara aktual pada tahun 2019. Menurut PT DL, berdasarkan PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 terutang pada saat penghasilan dibayarkan, sehingga kewajiban pemotongan baru terjadi di tahun berikutnya.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim menolak argumen yang diajukan oleh PT DL and menguatkan koreksi DJP. Keputusan ini didasarkan bukan pada penolakan prinsip saat terutang PPh 21 (prinsip kas), melainkan murni pada kegagalan pembuktian oleh Pemohon Banding. Majelis Hakim menilai bahwa PT DL tidak mampu menyajikan bukti yang cukup dan kompeten, seperti General Ledger rinci, perincian perhitungan PPh Pasal 21, dan bukti pembayaran tahun 2019, untuk memverifikasi dalil bahwa biaya akrual 2018 tersebut benar-benar telah dipotong PPh 21 di tahun 2019. Kegagalan untuk menyerahkan dokumen penting yang diminta oleh Terbanding selama pemeriksaan hingga persidangan, dianggap Majelis sebagai bentuk ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran dalilnya, sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam sengketa pajak.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memiliki implikasi penting bagi Wajib Pajak yang menggunakan basis akrual dalam pembukuannya, terutama dalam hal biaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan di awal tahun berikutnya. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa dasar filosofis perbedaan antara prinsip akrual dan kas tidak akan menyelamatkan Wajib Pajak jika aspek pembuktian formal diabaikan. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini menjadi peringatan keras untuk memastikan bahwa setiap akun akrual yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 21 di tahun berikutnya harus didukung oleh working paper rekonsiliasi cross-year yang sangat terperinci dan bukti transfer/pembayaran yang mudah dilacak. DJP akan selalu menggunakan ekualisasi sebagai metode awal untuk mengidentifikasi potensi sengketa, dan beban pembuktian mutlak berada di tangan Wajib Pajak (berdasarkan Pasal 12 UU KUP) untuk menyanggah hasil ekualisasi tersebut dengan bukti faktual.

Keputusan Pengadilan Pajak untuk menolak banding PT DL memberikan pelajaran krusial bahwa kebenaran konseptual hukum pajak harus didukung dengan kebenaran faktual berupa bukti dokumen. Walaupun PT DL berdalil biaya akrual baru terutang di tahun berikutnya, Majelis Hakim menolak banding karena dalil tersebut tidak dapat dibuktikan secara faktual dan komprehensif melalui dokumen akuntansi yang diminta.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012711.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007825.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007964.99/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012713.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004143.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter