Jangan Ajukan Pembatalan SKP Jika Sudah Menempuh Jalur Keberatan: Pelajaran Penting dari Kasus CV BJ

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011480.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 April 2026 | 14:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jangan Ajukan Pembatalan SKP Jika Sudah Menempuh Jalur Keberatan: Pelajaran Penting dari Kasus CV BJ

Sengketa Prosedur: Eksklusivitas Jalur Hukum Pasal 36 vs Keberatan (Kasus CV BJ)

Kepastian hukum dalam prosedur litigasi perpajakan di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan terhadap urutan dan syarat formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan peraturan pelaksananya. Kasus sengketa antara CV BJ dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menjadi preseden penting mengenai eksklusivitas jalur hukum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa upaya administratif Pasal 36 KUP bersifat tertutup apabila Wajib Pajak telah atau sedang menempuh jalur keberatan atas ketetapan pajak yang sama, demi menjaga konsistensi hukum dan mencegah tumpang tindih putusan.

Inti Konflik: Cacat Prosedur vs Larangan Penggunaan Fasilitas Ganda

Inti konflik bermula ketika CV BJ mengajukan permohonan pembatalan SKPKB PPN Masa Desember 2019 dengan argumen bahwa mereka tidak pernah menerima SPHP maupun Undangan Pembahasan Akhir. Penggugat memandang hal ini sebagai cacat prosedur yang fundamental. Namun, Tergugat (DJP) menolak memproses permohonan tersebut dan mengembalikannya karena berdasarkan data administrasi perpajakan, CV BJ telah mengajukan keberatan sebelumnya dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menolak permohonan tersebut. Tergugat merujuk pada Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang melarang penggunaan fasilitas Pasal 36 KUP jika SKP telah diajukan keberatan.

Pertimbangan Hakim: Hak Prosedural yang Gugur Demi Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyetujui posisi Tergugat. Fakta hukum menunjukkan adanya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00438/KEB/WPJ.26/2024 yang membuktikan bahwa Penggugat telah menempuh jalur perlawanan formal melalui Pasal 25 UU KUP. Secara yuridis, permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah fasilitas administratif yang hanya tersedia jika Wajib Pajak menerima hasil ketetapan tanpa mengajukan keberatan. Dengan telah digunakannya hak keberatan, maka hak untuk memohon pembatalan berdasarkan Pasal 36 KUP otomatis gugur demi hukum.

Analisis dan Implikasi: Strategi Litigasi yang Cermat

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam memilih strategi litigasi. Implikasi dari putusan ini bagi CV BJ dan Wajib Pajak lainnya adalah bahwa jalur Pasal 36 KUP bukanlah "peluang kedua" yang bisa diambil secara paralel atau setelah gagal dalam jalur keberatan. Putusan ini mempertegas bahwa kesalahan prosedur dalam pemeriksaan (seperti tidak diterimanya SPHP) seharusnya menjadi materi gugatan atau materi keberatan, namun tidak bisa diperbaiki melalui jalur Pasal 36 KUP jika prosedur keberatan sudah dijalankan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak gugatan CV BJ karena tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan sudah sesuai dengan ketentuan formal perpajakan. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum memilih jalur hukum agar tidak kehilangan hak-hak proseduralnya akibat salah memilih jenis permohonan administratif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter