Kepastian hukum dalam prosedur litigasi perpajakan di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan terhadap urutan dan syarat formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan peraturan pelaksananya. Kasus sengketa antara CV BJ dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menjadi preseden penting mengenai eksklusivitas jalur hukum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa upaya administratif Pasal 36 KUP bersifat tertutup apabila Wajib Pajak telah atau sedang menempuh jalur keberatan atas ketetapan pajak yang sama, demi menjaga konsistensi hukum dan mencegah tumpang tindih putusan.
Inti konflik bermula ketika CV BJ mengajukan permohonan pembatalan SKPKB PPN Masa Desember 2019 dengan argumen bahwa mereka tidak pernah menerima SPHP maupun Undangan Pembahasan Akhir. Penggugat memandang hal ini sebagai cacat prosedur yang fundamental. Namun, Tergugat (DJP) menolak memproses permohonan tersebut dan mengembalikannya karena berdasarkan data administrasi perpajakan, CV BJ telah mengajukan keberatan sebelumnya dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menolak permohonan tersebut. Tergugat merujuk pada Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang melarang penggunaan fasilitas Pasal 36 KUP jika SKP telah diajukan keberatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyetujui posisi Tergugat. Fakta hukum menunjukkan adanya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00438/KEB/WPJ.26/2024 yang membuktikan bahwa Penggugat telah menempuh jalur perlawanan formal melalui Pasal 25 UU KUP. Secara yuridis, permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah fasilitas administratif yang hanya tersedia jika Wajib Pajak menerima hasil ketetapan tanpa mengajukan keberatan. Dengan telah digunakannya hak keberatan, maka hak untuk memohon pembatalan berdasarkan Pasal 36 KUP otomatis gugur demi hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam memilih strategi litigasi. Implikasi dari putusan ini bagi CV BJ dan Wajib Pajak lainnya adalah bahwa jalur Pasal 36 KUP bukanlah "peluang kedua" yang bisa diambil secara paralel atau setelah gagal dalam jalur keberatan. Putusan ini mempertegas bahwa kesalahan prosedur dalam pemeriksaan (seperti tidak diterimanya SPHP) seharusnya menjadi materi gugatan atau materi keberatan, namun tidak bisa diperbaiki melalui jalur Pasal 36 KUP jika prosedur keberatan sudah dijalankan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak gugatan CV BJ karena tindakan Tergugat yang mengembalikan permohonan sudah sesuai dengan ketentuan formal perpajakan. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum memilih jalur hukum agar tidak kehilangan hak-hak proseduralnya akibat salah memilih jenis permohonan administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini