Hati-hati! Koreksi Transfer Pricing Bisa Merembet ke PPh Pasal 26, Simak Cara SDO Memenangkan Gugatan atas Dividen Terselubung

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005444.13/2024/PP/M XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 15:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Koreksi Transfer Pricing Bisa Merembet ke PPh Pasal 26, Simak Cara SDO Memenangkan Gugatan atas Dividen Terselubung

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment dan Dividen Konstruktif PT Sari Dumai Oleo

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT Sari Dumai Oleo (SDO) menyoroti kompleksitas penerapan secondary adjustment dalam transaksi afiliasi, di mana otoritas pajak merekarakterisasi selisih harga jual ekspor sebagai dividen konstruktif. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, setiap kelebihan pembayaran yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat dikategorikan sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 tanpa pembuktian adanya aliran ekonomis dividen yang nyata kepada pemegang saham.

Inti Konflik: Rekarakterisasi Harga Ekspor Menjadi Dividen Terselubung

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas harga penjualan ekspor RBDPO milik SDO kepada Apical Malaysia dengan menggunakan data pasar MPOB. Terbanding berargumen bahwa rendahnya harga jual tersebut mengakibatkan adanya keuntungan yang beralih ke luar negeri, yang kemudian dianggap sebagai dividen terselubung. Sebaliknya, SDO membantah keras argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak pembeli di Malaysia bukanlah pemegang saham langsung maupun tidak langsung, sehingga definisi "dividen" dalam P3B Indonesia-Malaysia tidak terpenuhi. Selain itu, SDO menegaskan bahwa analisis kesebandingan Terbanding cacat secara hukum karena tidak melakukan penyesuaian titik serah (FOB).

Pertimbangan Hakim: Gugurnya Koreksi Sekunder Akibat Pembatalan Koreksi Primer

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang sangat logis dan konsisten terhadap hirarki sengketa. Mengingat koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan dampak turunan (koreksi sekunder) dari sengketa PPh Badan, Majelis terlebih dahulu memeriksa keabsahan koreksi primernya. Dalam putusan terkait, Majelis telah membatalkan koreksi atas peredaran usaha karena metode CUP yang digunakan Terbanding terbukti tidak sebanding. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa landasan utama dari dividen konstruktif tersebut telah gugur, sehingga koreksi PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum dalam Transfer Pricing Documentation

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri jika koreksi primernya dibatalkan oleh pengadilan. Kasus ini juga mempertegas pentingnya analisis kesebandingan yang akurat dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa rekarakterisasi penghasilan menjadi dividen harus didasarkan pada bukti material adanya hubungan kepemilikan modal, bukan sekadar selisih harga dalam transaksi dagang antar perusahaan dalam satu grup.

Kesimpulannya, kemenangan SDO dalam sengketa ini menegaskan prinsip mutatis mutandis dalam litigasi pajak. Keberhasilan mematahkan argumen Transfer Pricing pada level PPh Badan secara otomatis mengamankan posisi Wajib Pajak dari paparan pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan bahwa setiap penentuan harga transfer didukung oleh analisis fungsi, aset, dan risiko yang komprehensif untuk menghindari risiko koreksi berantai di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012563.99/2023/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013603.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003930.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003929.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003847.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter