Hati-hati Ekualisasi! Iuran JHT yang Dibayar Perusahaan Terbukti Bukan Objek Pajak Karyawan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004754.10/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 11:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati Ekualisasi! Iuran JHT yang Dibayar Perusahaan Terbukti Bukan Objek Pajak Karyawan

Analisis Sengketa PPh Pasal 21 PT BM: Koreksi Klasifikasi Biaya Tunjangan Jamsostek dalam Payroll

Sengketa pajak antara PT BM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti pentingnya klasifikasi biaya dalam daftar gaji (payroll) sesuai dengan koridor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008. Akar permasalahan muncul ketika pemeriksa pajak melakukan ekualisasi dan menemukan selisih pada akun biaya tunjangan Jamsostek dalam General Ledger yang dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan yang belum dipotong PPh Pasal 21. DJP berargumen bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pegawai dari pemberi kerja, termasuk iuran yang ditanggung perusahaan, merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Fakta Persidangan dan Pertimbangan Yuridis: Karakteristik Pengecualian Objek Pajak Iuran JHT

Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh fakta bahwa iuran JHT sebesar Rp71.201.951 yang menjadi sengketa adalah porsi pemberi kerja sebesar 3,7% yang disetorkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Secara yuridis, Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-31/PJ/2012 secara eksplisit mengatur bahwa iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun dicatat sebagai biaya di pembukuan perusahaan, selama substansinya adalah iuran JHT ke lembaga resmi, maka ia dikecualikan dari objek pemotongan pajak.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Supremasi Substansi Hukum Hukum Atas Akun Pembukuan

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor perbankan dan industri lainnya dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Perusahaan harus memastikan dokumentasi bukti potong dan bukti setor iuran BPJS (SIPP) tersimpan dengan baik untuk menghadapi potensi koreksi akibat perbedaan persepsi atas akun biaya tunjangan. Putusan ini mengukuhkan bahwa substansi hukum (lex specialis) mengenai pengecualian objek pajak harus diutamakan di atas sekadar label akun dalam General Ledger.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter