Sengketa ini berfokus pada keabsahan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat tanpa melalui prosedur penetapan yang diatur dalam regulasi perpajakan. PT KAL selaku Penggugat, menghadapi tagihan pajak sebesar Rp3,2 Miliar untuk Masa Pajak Oktober 2022, meskipun dalam SPT Tahunan sebelumnya perusahaan melaporkan kondisi rugi fiskal yang mengakibatkan angsuran tahun berjalan menjadi nihil. Isu utama terletak pada apakah Tergugat dapat langsung menerbitkan STP berdasarkan penghitungan kembali sepihak tanpa terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penetapan Besarnya Angsuran Pajak sesuai Pasal 25 ayat (6) UU PPh juncto KEP-537/PJ/2000.
Konflik bermula ketika Tergugat melakukan penghitungan kembali atas kompensasi kerugian PT KAL dan menyimpulkan adanya kewajiban angsuran PPh 25 sebesar Rp3,1 Miliar per bulan. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa sesuai prinsip self-assessment, besaran angsuran yang sah adalah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan selama belum ada ketetapan resmi yang mengubahnya. Penggugat berargumen bahwa tindakan Tergugat yang langsung menerbitkan STP tanpa surat keputusan penetapan adalah perbuatan yang melampaui wewenang dan melanggar hak prosedural Wajib Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa meskipun Tergugat memiliki kewenangan official assessment untuk mengubah besaran angsuran PPh 25 jika terdapat sisa kompensasi kerugian, kewenangan tersebut tidak bersifat otomatis. Wewenang tersebut wajib dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Penetapan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang diberitahukan kepada Wajib Pajak. Tanpa adanya surat keputusan tersebut, maka besaran angsuran yang dihitung oleh Wajib Pajak dalam SPT (yaitu Nihil) tetap dianggap benar dan mengikat. Oleh karena itu, penerbitan STP atas dasar angsuran yang belum ditetapkan secara resmi dinyatakan cacat hukum.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, di mana kewenangan diskresi otoritas pajak tetap harus tunduk pada asas kepastian hukum dan formalitas administratif. Putusan ini menegaskan bahwa surat imbauan atau penelitian internal tidak dapat menggantikan fungsi surat keputusan resmi dalam mengubah kewajiban self-assessment Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT KAL ini menjadi preseden kuat untuk menantang tindakan administratif otoritas pajak yang mengabaikan tahapan prosedur formal dalam penetapan beban pajak berjalan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan STP tersebut karena Tergugat terbukti tidak menjalankan prosedur formal penetapan angsuran. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tertib administrasi dan bagi Wajib Pajak untuk lebih jeli melihat aspek prosedural dalam setiap produk hukum yang diterbitkan otoritas pajak.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini