Menang Gugatan! PT KAL Batalkan STP Miliaran Rupiah Akibat DJP Langgar Prosedur Penetapan Angsuran PPh 25 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000259.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 09:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! PT KAL Batalkan STP Miliaran Rupiah Akibat DJP Langgar Prosedur Penetapan Angsuran PPh 25 

Gugatan PT KAL: Cacat Hukum Penerbitan STP Tanpa Surat Keputusan Penetapan Angsuran

Sengketa ini berfokus pada keabsahan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat tanpa melalui prosedur penetapan yang diatur dalam regulasi perpajakan. PT KAL selaku Penggugat, menghadapi tagihan pajak sebesar Rp3,2 Miliar untuk Masa Pajak Oktober 2022, meskipun dalam SPT Tahunan sebelumnya perusahaan melaporkan kondisi rugi fiskal yang mengakibatkan angsuran tahun berjalan menjadi nihil. Isu utama terletak pada apakah Tergugat dapat langsung menerbitkan STP berdasarkan penghitungan kembali sepihak tanpa terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penetapan Besarnya Angsuran Pajak sesuai Pasal 25 ayat (6) UU PPh juncto KEP-537/PJ/2000.

Inti Konflik: Self-Assessment vs. Kewenangan Official Assessment Sepihak

Konflik bermula ketika Tergugat melakukan penghitungan kembali atas kompensasi kerugian PT KAL dan menyimpulkan adanya kewajiban angsuran PPh 25 sebesar Rp3,1 Miliar per bulan. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa sesuai prinsip self-assessment, besaran angsuran yang sah adalah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan selama belum ada ketetapan resmi yang mengubahnya. Penggugat berargumen bahwa tindakan Tergugat yang langsung menerbitkan STP tanpa surat keputusan penetapan adalah perbuatan yang melampaui wewenang dan melanggar hak prosedural Wajib Pajak.

Pertimbangan Hakim: Formalitas Administratif sebagai Syarat Pungutan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa meskipun Tergugat memiliki kewenangan official assessment untuk mengubah besaran angsuran PPh 25 jika terdapat sisa kompensasi kerugian, kewenangan tersebut tidak bersifat otomatis. Wewenang tersebut wajib dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa Keputusan Penetapan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang diberitahukan kepada Wajib Pajak. Tanpa adanya surat keputusan tersebut, maka besaran angsuran yang dihitung oleh Wajib Pajak dalam SPT (yaitu Nihil) tetap dianggap benar dan mengikat. Oleh karena itu, penerbitan STP atas dasar angsuran yang belum ditetapkan secara resmi dinyatakan cacat hukum.

Implikasi: Batasan Diskresi Otoritas dalam Perubahan Kewajiban Pajak

Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, di mana kewenangan diskresi otoritas pajak tetap harus tunduk pada asas kepastian hukum dan formalitas administratif. Putusan ini menegaskan bahwa surat imbauan atau penelitian internal tidak dapat menggantikan fungsi surat keputusan resmi dalam mengubah kewajiban self-assessment Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT KAL ini menjadi preseden kuat untuk menantang tindakan administratif otoritas pajak yang mengabaikan tahapan prosedur formal dalam penetapan beban pajak berjalan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan STP tersebut karena Tergugat terbukti tidak menjalankan prosedur formal penetapan angsuran. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tertib administrasi dan bagi Wajib Pajak untuk lebih jeli melihat aspek prosedural dalam setiap produk hukum yang diterbitkan otoritas pajak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010516.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter