Gugatan Wajib Pajak Dikabulkan: DJP Kalah Karena Gagal Buktikan Cacat Formal dalam Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.992024 PPM.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Wajib Pajak Dikabulkan: DJP Kalah Karena Gagal Buktikan Cacat Formal dalam Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Legalitas Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP PT AKJ

Ketentuan perpajakan Indonesia menjamin hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam studi kasus terbaru melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025, isu krusial mengenai legalitas Keputusan Administratif Non-SKP menjadi fokus utama. Kasus ini melibatkan PT AKJ, Penggugat, yang mengajukan Gugatan terhadap tindakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III yang menerbitkan Surat Nomor S-2240/PJ/WPJ.12/2024, yang secara efektif mengembalikan permohonan Wajib Pajak tanpa memprosesnya secara substansial. Inti konflik hukum dalam sengketa ini berpusat pada pertanyaan apakah Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal yang memadai, sehingga DJP berkewajiban untuk memproses permohonan hingga terbitnya Surat Keputusan akhir, atau tindakan DJP mengembalikan permohonan adalah prosedur yang sah karena dianggap tidak lengkap.

Saling Klaim Prosedural Antara Penggugat dan DJP

Argumen Penggugat berakar pada kepatuhan formal. PT AKJ meyakini telah melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan pelaksana terkait permohonan pembatalan SKP, sehingga surat pengembalian permohonan oleh DJP dianggap melanggar asas kepastian hukum. Wajib Pajak merasa dirugikan karena hak mereka untuk mendapatkan keputusan substantif atas SKP yang dinilai tidak benar telah ditangguhkan secara sepihak melalui keputusan administratif yang tidak berdasar. Di sisi lain, DJP mempertahankan tindakannya, berpegangan pada kewenangan administratif untuk meneliti kelengkapan berkas. Menurut otoritas pajak, tindakan pengembalian (Surat S-2240) dilakukan karena adanya cacat atau ketidaklengkapan formal yang menyebabkan permohonan tidak dapat diproses sesuai prosedur internal yang ketat. Dengan demikian, DJP melihat surat pengembalian tersebut sebagai langkah prosedural yang sah dan bukan penolakan substantif.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Beban Pembuktian

Dalam menengahi konflik ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi tegas dengan berfokus pada pembuktian. Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan administratif yang merugikan Wajib Pajak, DJP berkewajiban untuk membuktikan secara meyakinkan dasar hukum dan alasan formal pengembalian permohonan tersebut di muka persidangan. Ketika DJP gagal menyajikan bukti yang memadai mengenai cacat formal permohonan PT AKJ, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Nomor S-2240 tersebut telah diterbitkan tanpa dasar yang kuat dan melanggar prinsip kehati-hatian administrasi.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Putusan yang mengabulkan seluruh Gugatan PT AKJ ini membawa implikasi signifikan dalam praktik litigasi perpajakan. Pertama, putusan ini memperkuat perlindungan Wajib Pajak dari keputusan administratif yang bersifat prosedural namun menghambat hak Wajib Pajak. Kedua, putusan ini menjadi peringatan bagi otoritas pajak bahwa setiap tindakan administratif yang berujung pada pengembalian permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat jelas, terukur, dan dapat dibuktikan. Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah pembatalan Surat S-2240, yang mewajibkan DJP untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas permohonan pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. Ke depan, Wajib Pajak harus memanfaatkan preseden ini untuk menantang surat pengembalian permohonan yang dinilai tidak berdasar dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter